Linimasa Sidang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

Apakah ada kejutan dari MK?

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pagi. Delapan hakim terlibat dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini.

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon sengketa Pilpres 2024, telah tiba di Gedung MK untuk menyaksikan langsung sidang putusan.

Beberapa spekulasi bermunculan jelang pusutusan MK. Di antaranya MK bakal mengabulkan sebagian permohonan, dan bahkan menolak seluruh permohonan namun dengan catatan. Namun, mayoritas memprediksi MK bakal menolak permohonan untuk mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Sementara, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud menyatakan siap menerima putusan apapun dari MK. Melihat komposisi hakim konstitusi, kubu paslon 03 optimistis permohonannya akan dikabulkan MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH) mengenai putusan sengketa Pilpres 2024 tak akan bocor ke publik sebelum dibacakan. Sebab, peradilan konstitusi menerapkan mekanisme pengamanan untuk menjamin kerahasiaan RPH.

Fajar menjelaskan dalam putusannya, MK akan memprioritaskan jumlah komposisi hakim. Putusan itu bergantung pada suara terbanyak hakim. Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu. 

Namun, sistem suara terbanyak tidak bisa menjadi dasar pengambilan keputusan jika hal tersebut tak tercapai. Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang. Dia menyebut, suara ketua sidang pleno yaitu Ketua MK Suhartoyo akan menjadi penentu hasil putusan.

Untuk mengikuti jalannya sidang putusan PHPU perselisihan hasil Pilpres 2024, berikut linimasanya.

Baca Juga: Ada Dissenting Opinion Putusan PHPU, Mahfud: Ini Sejarah MK 

22.15 WIB: Prabowo bersyukur proses sengketa Pilpres 2024 di MK selesai

Presiden Terpilih Prabowo Subianto bersyukur, proses sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai. Kini, Prabowo akan melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi masa depan.

"Kita bersyukur ya proses di MK sudah selesai, dan kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan," ujar Prabowo di kediamannya Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Prabowo memastikan akan datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penetapan pemenang Pilpres 2024.

"Kalau enggak salah hari Rabu kita akan ke KPU," katanya.

22.00 WIB: Anies-Muhaimin ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar memberikan ucapan selamat kepada pasangam Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, usai Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang dilayang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. 

Pada kesempatan ini, Anies dan Muhaimin juga menyatakan bahwa bagi mereka, proses Pilpres 2024 telah melewati semua tahapannya.

"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," kata Anies dalam rekaman video, Senin (22/4/2024).

18.05 WIB: Mahfud sebut dissenting opinion putusan Pilpres 2024 cetak sejarah

Calon wakil presiden nomor urut urut 3, Mahfud MD, menyebut baru pertama kali dalam sejarah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada dissenting opinion atau berbeda sikap antar hakim konstitusi. 

"Soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu, itu tidak pernah ada dissenting opinion. Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam pemilu. Karena kode etik hakim itu sebenanya, kalau menyangkut jabatan orang, jangan sampai ada dissenting opinion biar kelihatan kompak dan tidak terjadi masalah," ujar Mahfud di rumah pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengatakan, pada putusan sengketa Pilpres pada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, tidak ada dissenting opinion antar hakim konsitusi.

"Kalau ada yang gak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini gak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion. Gak apa-apa, menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum," kata dia.

Baca Juga: Tim AMIN: MK Berhasil Dobrak Tradisi, Tak Cuma Jadi Mahkamah Kalkulator

18.00 WIB: Tim AMIN anggap MK berhasil dobrak tradisi

Ketua tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun permohonan mereka ditolak dalam sidang pada Senin (22/4/2024).

Ari mengaku senang karena dalil dari kuasa hukum paslon nomor urut dua bahwa MK hanya berwenang mengadili sengketa terkait selisih angka, tidak terbukti. Semua hakim menolak eksepsi tim hukum Prabowo-Gibran terkait hal tersebut. 

"Ternyata hari ini, delapan hakim konstitusi menyatakan MK berwenang (mengadili sengketa di luar selisih angka). Jadi, Mahkamah Konstitusi itu berwenang (mengadili proses) seperti yang kami dalilkan. Tidak hanya menjadi mahkamah kalkulator dan mengadili perhitungan angka," ujar Ari ketika memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) sore.

Baca Juga: Banyak Peristiwa Politik Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Pemenang

17.50 WIB: TKN klaim bakal ada banyak peristiwa politik usai putusan MK

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, memprediksi akan banyak peristiwa politik usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Probowo dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024) mendatang.

"Setelah penetapan KPU pasti akan banyak kejadian politik, setelah tanggal 24, karena saya yakin tidak mau gege mongso atau mendahului waktu, first to first, maka satu langkah lagi KPU itulah saat komunikasi dan rekonsiliasi," ujar Nusron di media center TKN, Senin (22/4/2024).

Bahkan Nusron membocorkan akan ada partai baru yang nantinya akan bergabung saat proses rekonsilasi dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Saya yakin beberapa partai-partai pendukung baik pendukung 01 ataupun 03 akan menyatakan rekonsiliasi membangun koalisi baru dalam pemerintahan Prabowo Gibran. Akan ada partai baru bergabung," kata Yusron 

Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK di Patung Kuda Bubar, Sampah Berserakan

17.40 WIB: Demo kawal putusan MK sisakan sampah

Massa aksi demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat membubarkan diri, Senin (22/4/2024) sore.

Pantauan IDN Times di lokasi, massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 17.25 WIB. Massa bubar dibarengi tiga mobil komando.

Terlihat pula tumpukan sampah berserakan di sejumlah ruas jalan dekat lokasi aksi. Sampah tersebut didominasi plastik hingga bekas makanan.

Usai membubarkan diri, puluhan personel Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) langsung membersihkan sampah.

Baca Juga: Surya Paloh Terima Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

17.35 WIB: Surya Paloh terima putusan MK

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menyebut, pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, keputusan ini final dan mengikat.

"Saya pikir bagi Nasdem ini adalah keputusan final dan mengikat (soal sengketa Pilpres 2024) bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," ujar Surya di Nasdem Tower, Senin (22/4/2024).

Surya juga berujar, sejatinya saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih, sejatinya dia sudah menerima itu.

Baca Juga: Istana: Tuduhan Pemerintah Politisasi Bansos Tak Terbukti

17.30 WIB: Istana sebut tuduhan pemerintah politisasi bansos tak terbukti

Kooordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengajak semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar Ari kepada jurnalis, Senin (22/4/2024).

Ari mengatakan, berdasarkan putusan MK, tuduhan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) hingga ketidaknetralan penjabat (pj) kepala daerah tak terbukti.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata dia.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Istana Siapkan Tim Transisi Pemerintahan ke Prabowo

17.20 WIB: Istana langsung 'gaspol' siapkan tim transisi pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dengan menolak seluruhnya gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kooordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Istana segera menyiapkan tim transisi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Ari kepada jurnalis, Senin (22/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Ari mengatakan, pemerintah Joko Widodo-Ma'ruf Amin berkomitmen menyelesaikan tugas hingga 20 Oktober 2024.

Baca Juga: KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih Rabu Esok

17.15 WIB: KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran presiden-wapres terpilih 24 April

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Senin (22/4/2024) yaitu Surat Keputusan (SK) nomor 360 dianggap benar dan tetap sah.

SK tersebut berisi penetapan pemenang pemilu 2024 yaitu paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Maka, KPU siap melakukan tahap selanjutnya yaitu menetapkan paslon nomor urut dua tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Karena SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan sah, maka kami akan menetapkan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 pada Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Titi Anggraini Catat 4 Poin Penting Putusan Sengketa Pilpres 2024 MK

17.00 WIB: Titi Anggraini rangkum poin-poin putusan MK

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyampaikan beberapa poin penting dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, terskait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Titi menyampaikan hal itu melalui akun media sosial X, @titianggraini. 

"Apapun putusan MK, opsinya cuma tiga. Permohonan tidak dapat diterima (ini pasti tidak mungkin karena soal syarat formil), permohonan ditolak, atau permohonan dikabulkan (sebagian atau seluruhnya). Jika dikabulkan berupa pemungutan suara ulang, maka akan berbentuk putusan sela."

Titi mengatakan dalil pemohon paslon 01 dan 03 dalam sidang putusan MK terbagi dalam enam klaster dalil. Kendati, keenam dalil ini ditolak MK dengan tiga hakim konstitusi yang mengeluarkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Enam klaster tersebut antara lain:

Independensi Penyelenggaraan Pemilu
Keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Bantuan Sosial
Mobilisasi netralitas pejabat/aparatur negara
Prosedur penyelenggaraan pemilu
Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
 

Baca Juga: PA 212 dan FPI akan Rapat Koordinasi Bahas Rencana Demo Putusan MK

16.45 WIB: PA 212 dan FPI bakal demo pasca-putusan MK?

Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif, menyebut bahwa pihaknya bersama Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi membahas rencana demo terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024.

Slamet menyebut, pihaknya akan mengevaluasi demo yang digelar di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Kita akan rapat koordinasi dulu, mengevaluasi hasil hari ini, dan selanjutnya kita juga mengevaluasi gerakan-gerakan yang kita lakukan selama ini, baru kemudian kita mengambil keputusan apa yang akan dilakukan. Tapi yang jelas kita tetap akan berjuang menyelamatkan bangsa ini," kata dia saat ditemui mengikuti aksi di Patung Kuda.

Baca Juga: Usai Putusan, Hotman Sebut Curiga pada 2 Hakim MK Ini

16.50 WIB: Hotman sempat curigai dua hakim MK

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengaku sudah curiga sejak awal terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua hakim itu yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih.

"Saya dari awal sudah mengatakan pasti nanti ini akan dissenting (berbeda), yaitu Prof Eny Nurbaningsih dan Saldi Isra, dari awal persidangan saya sudah mengatakan pasti dissenting," ujar Hotman usai sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Hotman merasa aneh dengan keterangan berbeda yang disampaikan Saldi dan Enny. Ia merasa aneh karena Enny tak melihat bansos di APBN.

"Ini bener-bener aneh banget itu orang," ujarnya.

Baca Juga: TKN Ingatkan Keputusan MK Mengikat, Paslon 1 dan 2 Diminta Terima

16.40 WIB: TKN minta paslon 01 dan 02 terima putusan MK

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghormati upaya kubu Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggugat hasil Pilpres 2024.

Meski demikian, TKN mengingatkan kubu mereka agar menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bersifat mengikat.

"Ketika keputusan MK sudah dibacakan sebagai akhir dari keputusan tersebut. Kami mohon putusan MK itu dihormati dan dijunjung tinggi karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," tegas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center TKN, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: TKN: Prabowo-Gibran Sah jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

16.30 WIB: Prabowo-Gibran sah jadi presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Sejak hari ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum 2024," tegas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, di Media Center TKN, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Todung: Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres

16.25 WIB: Todung sebut dissenting opinion di sengketa Pilpres 2024 cetak sejarah

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, baru kali ini ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Dalam sidang PHPU sebelumnya, sikap hakim bulat dalam membuat keputusan.

"Dissenting opinion ini baru pertama terjadi untuk perkara pilpres," ujar Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) sore.

Tiga hakim yang menyatakan perbedaan sikap tersebut yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Di dalam pernyataannya, ketiga hakim konstitusi itu sepakat mendorong MK melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah provinsi lantaran terbukti terjadi politisasi bantuan sosial dan pengerahan aparat.

"Oh, saya setuju. Dissenting opinion menurut saya sangat bagus dan sikap itu memberikan arah untuk perbaikan sistem pemilu ke depan nanti," kata advokat senior tersebut.

Baca Juga: Yusril: Tak Ada Hakim MK yang Singgung Diskualifikasi Gibran

16.17 WIB: Yusril sebut tak ada hakim MK yang singgung diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyoroti pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pemilu Presiden 2024. Menurutnya, tak ada satu Hakim Konstitusi pun yang menyinggung pendiskualifisian Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

"Dalam putusan itu tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada," ujar Yusril usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Enny Nurbaningsih. Ketiganya menyinggung adanya ketidaknetralan dan menyarankan pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Mahfud: Pilpres 2024 Selesai, Prabowo-Gibran Selamat Bertugas

16.15 WIB: Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran

Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, menyampaikan proses Pilpres 2024 sudah selesai, seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya permohonan paslon 01 dan paslon nomor 03 itu ditolak secara keseluruhan, artinya apa? Artinya pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai, penentuan hasilnya karena hasil Pilpres hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud di rumah pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud menegaskan, ia dan Ganjar menerima putusan MK. Sebab, tak ada upaya hukum lain soal Pilpres 2024.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Ini Akhir Perjalanan Saya dan Mahfud MD

16.00 WIB: Ganjar sebut ini akhir perjalanannya bersama Mahfud MD

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Ganjar, ini merupakan akhir dari perjalanannya bersama Mahfud.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan," ujar Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ganjar menerima putusan MK menolak gugatannya. Ia akhirnya mengucapkan selamat pada Prabowo-Gibran yang resmi memenangkan Pemilu Presiden 2024.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres

15.45 WIB: Ganjar ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran

Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu ia sampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatannya dan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ujar Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan salah satu pekerjaan rumah yang akan dihadapi Prabowo-Gibran adalah nilai tukar rupia terhadap dolar Amerika Serikat. Selain itu, perang antar-negara di berbagai wilayah tengah terjadi.

Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

15.27 WIB: MK tolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pemilu Presiden 2024. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak pemohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, MK juga menolak seluruh gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat: Pemerintah Langgar Pemilu Secara Terstruktur

15.15 WIB: Hakim MK Arief Hidayat sebut pemerintah langgar pemilu secara terstruktur

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda terkait putusan MK pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia menilai pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mencederai sistem politik di Indonesia.

"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu. Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Arief mengatakan, pemilu seharusnya dilaksanakan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah telah melakukan kecurangan yang terstruktur dan sistematis.

"Pada titik inilah pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis," ujarnya.

Baca Juga: Ada Politisasi Bansos, Saldi Isra Dorong MK Gelar Pemilu Ulang

15.11 WIB: Saldi Isra dorong MK gelar pemilu ulang

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mendorong agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, lantaran terbukti telah terjadi politisasi bansos dan pengerahan aparat negara jelang Pemilu 2024.

Tujuannya untuk memenangkan paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Hal itu disampaikan oleh Saldi ketika membacakan sikapnya yang berbeda dalam mengadili gugatan paslon Anies-Muhaimin (AMIN) di MK.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah," ujar Saldi, dikutip dari YouTube pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Hakim MK Enny: Ada Pejabat Gak Netral, Harusnya Pemungutan Suara Ulang

15.07 WIB: Hakim MK Enny sebut ada pejabat gak netral, harusnya pemungutan suara ulang

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan pendapat yang berbeda dengan mayoritas hakim dalam memutus gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pemohon kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin (AMIN).

Enny mengatakan telah terjadi ketidaknetralan pejabat negara pada penyelenggaraan Pemilu. Ketidaknetralan pejabat negara terjadi di berbagai daera, di antaranya di Jawa Tengah dan Jakarta. Ia pun menyarankan agar pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan.

"Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Saldi Isra Sepakat dengan Dalil AMIN: Ada Politisasi Bansos di Pemilu

14.45 WIB: Saldi Isra sepakat dengan dalil AMIN soal politisasi bansos di Pemilu 2024

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengaku setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum paslon 02 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bahwa telah terjadi politisasi bantuan sosial (bansos), demi mendongkrak elektabilitas paslon tertentu. Hal itu terlihat dari lonjakan masif distribusi bansos mendekati hari Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos untuk kepentingan elektoral menjadi tak mungkin untuk dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi, dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu," ujar Saldi ketika menyampaikan perbedaan sikap dalam amar putusan gugatan AMIN, dan dikutip dari YouTube, Senin (22/4/2024).

Hal lain yang disinggung Saldi yaitu Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini atau Risma, yang seharusnya bertugas membagikan bansos menyatakan malah tidak pernah dilibatkan dalam pemberian bansos di lapangan.

Baca Juga: Wakil Ketua MK Saldi Isra: Sebagian Penjabat Kepala Daerah Tak Netral

14.27 WIB: Wakil Ketua MK sebut sebagian penjabat kepala daerah tak netral

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski begitu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Salah satu aspek yang membuat Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda adalah terkait netralitas pejabat negara. Ia menyebut ada sebagaian penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral.

"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Hendak Jadi Imam Salat di Aksi Kawal Putusan MK, Din Syamsudin Ambruk

14.23 WIB: Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin ambruk saat demo di Patung Kuda

Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin, ambruk saat hendak menjadi imam salat zuhur di sela-sela aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mulanya sudah berdiri di posisi imam. Namun, tubuhnya tak kuat berdiri dan ambruk. Imam salat kemudian digantikan oleh menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Husein bin Alatas.

Din ikut melaksanakan salat zuhur berjamaah dengan posisi duduk. Lokasi salat berada di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sebelum melaksanakan salat berjamaah, Din sempat menyampaikan orasi. Dia juga mengaku sedang demam namun berusaha hadir ke lokasi aksi.

Dalam orasinya, Din Syamsuddin, menyatakan menolak hasil putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) Pilpres 2024. Padahal, MK belum menyatakan putusannya.

Baca Juga: Saldi Isra: Presiden Jokowi Dukung Paslon Tertentu di Pemilu 2024

14.19 WIB: Saldi Isra sebut Presiden Jokowi dukung paslon tertentu di Pemilu 2024

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyentil keras sikap Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang dianggap bersikap tidak netral pada Pemilu 2024. Ia menjadi pihak yang dinilai memberikan dukungan terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu memicu pandangan kritis yang disampaikan sebagian kelompok masyarakat.

"Dampak yang dikhawatirkan adalah peserta pemilu tidak bermain pada lapangan kontestasi yang sama (a same level of playing field). Terlebih, fakta hukum yang ada, di sekitar atau pada saat tahap kampanye berlangsung, kunjungan kerja presiden ke daerah menunjukkan peningkatan intensitas dibanding biasanya," ujar Saldi ketika memaparkan perbedaan pendapat soal amar putusan pada permohonan paslon AMIN, dikutip dari YouTube MK, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Saldi Isra Dissenting Opinion soal Bansos dan Penjabat Kepala Daerah

14.00 WIB: Hakim Konstitusi Saldi Isra dissenting opinion soal bansos dan penjabat kepala daerah

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski begitu terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion di antara Hakim Konstitusi.

Salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ada dua hal yang membuatnya berbeda dengan hakim konstitusi lain.

"Yaitu dalam persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden (dan) perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara atau penyelenggara di sejumlah daerah," ujar Saldi Isra.

Saldi mengatakan, pembagian bantuan sosial telah dilakukan secara patut. Namun, pembagian bantuan sosial terlihat lebih masif menjelang pemilu.

Baca Juga: Demonstran Kubu 01 dan 03 Bergabung, Desak Jokowi Turun dari Jabatan

13.50 WIB: Demonstran kubu paslon 01 dan 03 desak Jokowi turun dari jabatan

Demonstransi terkait putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dari kubu paslon 01 dan 03 masih berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), pukul 13.50 WIB.

"Hari ini adalah penentuan kita akan dipimpin oleh seorang pelanggar konstitusi yang tidak beradab," tegas salah satu orator, Senin (22/4/2024).

Mereka mengungkap aksi hari ini tidak lagi mewakili 01 dan 03, tetapi melawan ketidakadilan yang berada di bawah tekanan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Turunkan Jokowi! Turunkan Jokowi! Turunkan Jokowi!" seru demonstran.

Massa mengklaim akan terus berkomitmen berjuang mempertahankan demokrasi, apapun keputusan MK hari ini.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

13.38 WIB: MK tolak semua gugatan sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan kesimpulan putusan majelis hakim MK pada Senin (22/4/2024).

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Meski begitu, di dalam pembuatan putusan ada tiga hakim yang menyatakan perbedaan sikap yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Baca Juga: MK: Tim Hukum AMIN Tak Bisa Buktikan Adanya Pengerahan Kades untuk 02

13.35 WIB: MK sebut tim hukum AMIN tak bisa buktikan adanya pengerahan kades untuk 02

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tidak bisa membuktikan adanya pengerahan kepala desa, untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tim hukum AMIN juga dianggap minim bukti ketika mendalilkan adanya silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Istana Negara pada 2023, untuk merencanakan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Suhartoyo juga menyinggung alat bukti yang disampaikan terkait usulan perpanjangan jabatan Jokowi yang disampaikan tim hukum AMIN adalah berupa pemberitaan daring.

"Berdasarkan hal tersebut, menurut mahkamah, pemohon tidak memberikan bukti yang cukup untuk dapat membuktikan adanya pengarahan kepada para kepala desa dalam kegiatan tersebut, yang ada kaitannya untuk mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut dua atau setidaknya arahan atau perintah kepada para kepala desa untuk menyatakan dukungan 'Jokowi 3 Periode'. Sebab, pada saat itu dapat dipastikan belum ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2024," ujar Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan bagi permohonan tim hukum AMIN dan dikutip dari YouTube, Senin (22/4/2024).

 

Baca Juga: MK: Tim Anies Tak Bisa Buktikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

13.30 WIB: Tim Anies disebut tak bisa buktikan dugaan pelanggaran kampanye Prabowo

Tim Hukum Anies-Muhaimin mendalilkan dugaan calon presiden Prabowo Subianto melanggar aturan kampanye saat peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, sebagai menteri pertahanan. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai kubu Anies tak dapat membuktikannya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, tim Anies-Muhaimin yang disebut sebagai Pemohon 1, memang mengajukan sejumlah bukti. Bukti pembanding juga diajukan Bawaslu.

"Sebagaimana yang menjadi pokok permasalahan yang didalilkan oleh pemohon melainkan, melampirkan tangkapan layar berupa cuplikan video yang berasal dari akun resmi media sosial lain, Kompas Pagi," ujar Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

"Dengan demikian bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," imbuhnya.

 

Baca Juga: Massa Aksi di Patung Kuda Gelar Salat Zuhur Bersama

13.20 WIB: Demonstran di Patung Kuda gelar salat zuhur berjamaah

Massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 menggelar salat zuhur bersama di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) siang.

Pantauan IDN Times di lokasi, sejumlah orang tampak wudhu dengan memanfaatkan air yang menggenang di bagian bawah Patung Kuda. Mereka berbondong-bondong menghampiri sumber air tersebut untuk membersihkan diri atau wudhu.

Sebenarnya telah disediakan tempat  berwudhu yang lokasinya tak jauh dari mobil komando.

"Yang mau berwudhu, bisa mendekat di sekitar mobil ya," kata salah satu koordinator aksi di atas mobil komando.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Saya Yakin pada 2015 Jokowi Intervensi MK

13.17 WIB: Din Syamsuddin yakin pada 2015 Jokowi intervensi MK

Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin, menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2015.

Din menjelaskan, tuduhannya itu terkait dengan upayanya melakukan gugatan terhadap tiga undang-undang ke MK yang dianggap bertentangan Konsitusi.

"Pada 2015 saya mengendus, saya meyakini Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi. 2015, sekitar bulan April, Agustus Muktamar Muhammadiyah, maka kita ajukan sekaligus tiga UU yang bertentangan konstitusi. Saya lakukan advokat dari tim Muhammadiyah mendaftar di ruang pendaftaran MK," ujar Din dalam orasinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Tak Langgar Aturan

13.15 WIB: Kehadiran Mayor Teddy di debat capres tak langgar aturan

Hakim konstitusi, Arsul Sani menilai keterlibatan prajurit TNI, Mayor Teddy Indra Wijaya dalam acara debat capres pada 2023 lalu tidak melanggar aturan. Sebab, hal tersebut telah diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keberadaan Mayor Teddy ketika itu dipermasalahkan lantaran mengenakan pakaian yang sama dengan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut juga terekam kamera memberikan gestur angka dua yang merujuk nomor urut paslon Prabowo-Gibran. Tim hukum AMIN menilai sikap Mayor Teddy  tidak netral sebagai prajurit TNI.

Adapun Arsul percaya terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

Baca Juga: Kapolda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Pengamanan MK

13.00 WIB: Kapolda Metro Jaya larang anggotanya bawa senjata api saat pengamanan MK

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto melarang anggotanya yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dilarang membawa senjata api maupun sangkur. 

Hal tersebut disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan yang sama kepada anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK.

“Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur, para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki objek di titik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan,” ujar Susatyo di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Belum Ada Hasil, Din Syamsuddin Sudah Nyatakan Tolak Putusan MK

12.30 WIB: Din Syamsuddin nyatakan tolak putusan MK

Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin, menyatakan menolak hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) Pilpres 2024. Padahal, MK belum menyatakan putusannya.

"Poin pertama, dari GPKR ini kita semua menolak secara kategoris Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebentar lagi akan dibacakan," ujar Din dalam orasinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Din mengaku mengikuti proses pembacaan sejumlah poin kesimpulan yang disampaikan Hakim Konstitusi. Dia memprediksi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan dari tim hukum 01 dan 03.

Baca Juga: MK: Putusan Bawaslu soal Zulkifli Langgar Pemilu Gak Komprehensip

12.00 WIB: MK sebut putusan Bawaslu soal Zulkifli langgar pemilu tak komprehensip

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan tugasnya dalam memutus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Kendati, Bawaslu dinilai belum memperhatikan aspek lain dalam membuat kesimpulannya.

"Seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," ujar Guntur dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai hal itu terjadi karena tak ada persyaratan baku yang digunakan Bawaslu dalam memutuskan suatu peristiwa memenuhi syarat atau tidak dalam melanggar pemilu. Hal itu yang membuat kesimpulan tidak komprehensif.

Baca Juga: Putusan MK: Tidak Ada Hubungan Bansos dengan Lonjakan Suara Paslon

11.30 WIB: Hakim MK sebut tidak ada hubungan bansos dengan lonjakan suara paslon

Hakim konstitusi, Arsul Sani, menyebut tidak yakin ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon. Dalam pandangan Mahkamah Konstitusi (MK), rakyat memilih paslon tertentu didorong oleh rasa simpati, ketertarikan, kepuasan atas kinerja hingga rasa kecocokan.

"Memilih karena didorong rasa simpati, kata Arsul, bukan suatu pelanggaran hukum. Bahkan, sistem kepemiluan kita mengakomodir kampanye sebagai tahapan resmi (wajib) agar rakyat minimal dapat mengetahui siapa calon-calon yang dapat dipilihnya," ujar Arsul ketika membacakan pertimbangan pokok permohonan paslon nomor urut satu dan dikutip dari YouTube MK, Senin (22/4/2024).

Hakim konstitusi yang dulunya merupakan anggota Komisi III DPR itu mengakui adanya pendekatan ekonometrika yang digunakan tim hukum Anies-Muhaimin di dalam persidangan. Metode ekonometrika itu digunakan untuk membuktikan adanya hubungan antara kenaikan anggaran bansos dengan perolehan suara paslon nomor urut dua.

Baca Juga: MK Sebut Endorsement Jokowi Masalah Etis, tetapi Tak Langgar Hukum

11.15 WIB: MK sebut endorsement Jokowi masalah etis tetapi tak melanggar hukum

Kubu Anies-Muhaimin mendalilkan dukungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang dinilai melakukan endorsement pada pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Mahkamah Konstitusi menilai hal itu adalah masalah etis, tapi tak melanggar hukum.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Presiden seharusnya bertindak netral dalam Pemilu. Namun, hal itu merupakan kerelaan yang tak bisa dipaksa.

"Sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," ujar Ridwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

 

Baca Juga: Buntut Putusan Hasil PHPU, Massa Teriak Gantung Jokowi di Monas

11.00 WIB: Massa teriak gantung Jokowi di Monas

Demonstran 01 dan 03 geram dengan pembacaan hasil putusan MK, Senin (22/4/2024). Mereka bertekad akan menghancurkan rezim Jokowi. 

"Bila perlu kita gantung Jokowi di Monas," kata salah satu orator di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Setelah mendengar pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), massa aksi mendeklarasikan bahwa rakyat tidak akan mematuhi segala aturan konstitusi lagi mulai saat ini. Mereka merasa hasil putusan PHPU tidak adil. 

"Pak Jokowi adalah Bapak Pengkhianat Bangsa," imbuh orator lain.

Baca Juga: Hakim Arief: Penetapan Gibran sebagai Cawapres Tidak Bermasalah

10.45 WIB: Penetapan Gibran sebagai cawapres tidak bermasalah

Hakim konstitusi, Arief Hidayat menilai tak ada masalah dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran dianggap telah memenuhi syarat untuk maju menjadi calon wakil presiden usai putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 ditindaklanjuti menjadi Peraturan KPU (PKPU). Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah PKPU usai berkonsultasi dengan DPR.

"Di dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu," ujar Arief ketika membacakan pertimbangan pokok permohonan paslon nomor urut satu, Senin (22/4/2024).

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Serta tidak ada yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024," tambah dia.

Baca Juga: MK: Terpilihya Gibran Jadi Cawapres Bukan Nepotisme

10.30 WIB: Terpilihya Gibran jadi cawapres bukan nepotisme Jokowi

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic, mengatakan dalam sidang putusan MK, terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukan nepotisme. Terlebih, pemohon tidak membuktikan dan menguraikan dalilnya.

"Karena pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon. Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon a quo adalah
jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang digunjuk/diangkat secara langsung," ujar Daniel Yusmic di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, pihak terkait, yakni kubu Prabowo-Gibran mengatakan, dalil pemohon tersebut tidak tepat. Sebab, Gibran dipilih melalui mekanisme pemilu, bukan penunjukkan langsung Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Baca Juga: MK Sentil Bawaslu, Tangani Tuduhan Pelanggaran Paslon 02 Formalitas

10.15 WIB: MK sentil Bawaslu soal dugaan pelanggaran paslon 02

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyentil cara kerja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang bekerja hanya formalitas saat menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Sebab, tiap ada pelaporan, tindak lanjutnya tidak selalu berujung pada kesimpulan yang telah menyatakan terjadi pelanggaran pemilu atau sampai menjatuhkan sanksi.

Meski begitu, Enny menyebut tak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut dua.

"Namun demikian, penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut sebagiannya terkesan formalistik. Oleh karena itu, mahkamah perlu menegaskan dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas. Maka, perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu. Termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu," ujar Enny ketika membacakan pertimbangan putusan bagi gugatan paslon nomor urut satu seperti dikutip dari YouTube MK pada Senin (21/4/2024).

Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Adili PHPU di Luar Penghitungan Suara Kuantitatif

10.05 WIB: Hakim MK Saldi Isra menolak dalil dari tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menolak dalil dari tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo-Gibran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menangani penghitungan suara kuantitatif di dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut Saldi, eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili pemohon," ujar Saldi seperti dikutip dari YouTube MK ketika membacakan pertimbangan putusan PHPU, Senin (22/4/2024).

Di sisi lain, Saldi juga menyentil pihak pemohon bahwa meski MK berhak untuk mengadili di luar penghitungan suara secara kuantitatif, tetapi tidak tepat bila dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama proses penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan pemilu di Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Hakim MK Saldi Isra: DPR Gak Boleh Lepas Tangan Masalah Pemilu

10.00 WIB: Hakim MK Saldi Isra minta Bawaslu dan DPR gak boleh lepas tangan

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelesaikan masalah pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja secara optimal, demi menghasikan pemilu jujur, adil, dan berintegritas. Selain itu, lembaga lain seperti DPR juga tak boleh lepas tangan.

"Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Saldi mengatakan, hal itu diperlukan karena MK hanya memiliki waktu yang terbatas dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Berdasarkan undang-undang, MK harus sudah memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam 14 hari kerja.

Baca Juga: Anies dan Kubu Ganjar Asyik Ngobrol Jelang Putusan Sengketa Pilpres

09.50 WIB: Anies dan kubu Ganjar asyik ngobrol jelang putusan sengketa Pilpres 2024

Calon Presiden Anies Baswedan dan Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud terlihat asik mengobrol jelang dimulainya sidang putusan sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang ngobrol bersama Anies adalah Maqdir Ismail. Tak terdengar jelas apa yang mereka bicarakan, tapi keduanya sempat tertawa.

Tak lama setelah peristiwa itu terjadi, Hakim Konstitusi masuk ke ruang sidang. Para hadirin pun diminta berdiri dan sidang pun dimulai.

Anies sebelumnya mengatakan bahwa ia menitipkan kepercayaan kepada majelis hakim untuk menentukan arah bangsa ini ke depan. Ia berharap Majelis Hakim diberikan keberanian dalam memutuskan perkara.

"Sehingga diberikan yang terbaik untuk Indonesia ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Dua Lajur Jalan di Depan Gedung MK Mulai Ditutup

09.47 WIB: Dua lajur jalan di depan Gedung MK mulai ditutup

Dua lajur jalan yang berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mulai ditutup pada Senin (22/4/2024). Lajur yang ditutup dimulai dari depan Kemenparekraf menuju ke Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Barat dan arah sebaliknya. Penutupan dua lajur mulai dilakukan usai dua paslon tiba di Gedung MK. 

Pantauan IDN Times, saat ini sedang dilakukan briefing terhadap personel pengamanan dari Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka diinstruksikan agar tidak boleh ada massa yang lolos hingga menyampaikan aspirasi di depan Gedung MK. Mereka harus steril dan ditahan di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro, mengatakan untuk mengamankan situasi saat putusan MK, pihaknya mengerahkan 7.783 personel gabungan sejak Minggu malam.

"Untuk di kawasan Monas sendiri ada 5.250 personel dan sisanya berada di obyek-obyek KPU, DPR dan terkait pemilu lainnya," ujar Susatyo di Gedung MK. 

Baca Juga: TNI-Polri Terjunkan 7.783 Personel Gabungan Amankan Sidang di MK

09.45 WIB: TNI-Polri kerahkan 7.783 personel gabungan amankan MK

TNI dan Polri menyiagakan 7.783 personel gabungan mengawal sidang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, personel gabungan itu ditugaskan di sejumlah titik sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat. Pengawalan juga dilakukan terhadap titik-titik rawan aksi unjuk rasa.

"Dari 7.783 personel gabungan yang disiagakan akan dibagi di beberapa titik rawan massa unjuk rasa yang akan melintas di sekitar Gedung MK," kata dia dalam keterangannya.

Susatyo mengimbau para peserta aksi menghormati hak-hak masyarakat lain.

Baca Juga: Cak Imin: Putusan Hakim MK Tentukan Masa Depan Politik Bangsa

09.30 WIB: Cak Imin sebut putusan PHPU tentukan politik masa depan bangsa

Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, mengatakan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024), akan menentukan masa depan politik Indonesia. Sebab, menurutnya, melalui putusan hakim MK itu, rakyat jelata pun memiliki kesempatan menduduki jabatan politik.

"Sehingga bukan hanya kekuasaan yang akan menentukan siapa yang menang dalam setiap proses demokrasi," ujar politikus yang akrab disapa Cak Imin, ketika tiba di Gedung MK, Jakarta Pusat, pagi ini.

Oleh karena itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia terkait putusan MK hari ini. "Karena putusan ini jadi penting bagi masa depan orang-orang biasa untuk bisa ikut ke dalam politik," tutur Cak Imin.

Anies dan Cak Imin tiba di Gedung MK dengan menumpang satu mobil yang sama. Di dalam persidangan perdana pada 27 Maret 2024, Anies mengatakan, Indonesia saat ini sedang ada di posisi persimpangan jalan.

Baca Juga: Tiba di MK, Anies-Cak Imin Siap Dengarkan Putusan Sengketa Pilpres

09.15 WIB: Anies-Cak Imin tiba di MK, siap terima putusan PHPU

Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/4/2024) sekitar pukul 08.20 WIB.

Anies dan Muhaimin mengenakan jas warna hitam sama seperti ketika keduanya hadir di sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024. Mereka menumpang Toyota Alphard.

Kepada media, Anies dan Muhaimin mengaku siap mendengarkan putusan dari hakim konstitusi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun berharap semua pihak bisa tertib ketika mendengarkan putusan delapan hakim konstitusi.

"Kita dengarkan saja nanti putusan MK. Saya berharap semuanya yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan," ujar Anies.

Anies berpesan kepada relawan yang berencana melakukan demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Barat, agar tertib dan mengikuti aturan. Saat ditanyakan seberapa yakin pokok permohonan paslon nomor urut satu diterima hakim konstitusi, Anies mengaku akan menghormati apapun yang diputus MK.

"Kita belum tahu dan tidak ingin berspekulasi. Tapi kita berharap bahwa MK akan mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, dan membuat mutu demokrasi kita terjaga dan lebih baik," katanya.

Baca Juga: Cak Imin Pimpin Doa Sebelum Berangkat ke MK Bareng Anies

09.00 WIB: Cak Imin pimpin doa sebelum berangkat ke MK bareng Anies

Calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, bergegas ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

Anies dan Cak Imin berangkat dari Sekretariat Rumah Pemenangan AMIN di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sebelum bergegas ke MK, Cak Imin sempat memimpin doa dan melantunkan sholawat burdah.

Anies dan Cak Imin tampak ditemani Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir, Kapten Timnas AMIN M Syaugi Alaydrus, dan Anggota Tim Hukum Refly Harun. Mereka berkumpul sebelum berangkat ke Gedung MK.

Pada kesempatan itu, Cak Imin mengatakan, hakim MK akan menentukan masa depan arah politik bangsa lima tahun ke depan.

Ia pun meminta doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar putusan MK bisa menjadikan negara semakin demokratis. 

Baca Juga: Tim Prabowo Yakin Gugatan Anies Baswedan Ditolak MK

08.45 WIB: Tim Prabowo yakin gugatan Anies Baswedan ditolak MK

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah tiba di Mahkamah Konstitusi. Mereka optimistis gugatan kubu Anies dan Ganjar ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Konstitusi.

"Iya kami harus optimistis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kami hormati dan apa keputusannya ya ditaati," ujarnya Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Senada dengan Otto, Hotman Paris juga yakin MK menolak seluruh gugatan Ganjar dan Anies. Sebab, dalil yang digugat tak terbukti.

Baca Juga: Harapan Anies Jelang Putusan PHPU 2024: Semoga Hakim Berani

08.30 WIB: Anies berharap hakim konstitusi berani

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan, mengungkapkan demokrasi Indonesia saat ini tengah berada di sebuah persimpangan jalan. Menurut dia, praktik-praktik dugaan kecurangan pemilu begitu masif terjadi. 

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan sebelum bergegas menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan putusan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 di sekretariat AMIN di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Anies mengaku bersyukur karena tim hukumnya, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, telah berusaha keras untuk menyampaikan fakta-fakta dan dalil-dalil dugaan kecurangan pemilu 2024 di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Anies, bila dugaan kecurangan yang begitu masif terjadi pada pemilu 2024 akan menjadi kebiasaan buruk bagi bangsa ini ke depan.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Taati Apapun Putusan MK: Kami Sangat Taat Konstitusi

08.15 WIB: Ganjar-Mahfud taati apapun putusan MK

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menegaskan, pihaknya akan menaati apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024.

Ganjar menegaskan dirinya dan Mahfud merupakan orang yang sangat taat dengan konstitusi.

"Saya kira saya dengan Pak Mahfud, orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti," kata Ganjar saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Senin (22/4/2024) pagi.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memastikan, pihaknya mempercayakan segalanya kepada tim hukum yang sudah bertugas mengikuti proses sengketa sejak awal.

Baca Juga: Tim Ganjar Optimistis Komposisi Hakim MK Kabulkan Sengketa Pilpres

08.00 WIB: Tim Ganjar optimistis komposisi hakim MK kabulkan sengketa Pilpres 2024

Kuasa Hukum Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku optimistis komposisi majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, yang dimohonkan pihak paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon II.

"Gini ya saya cuma mau bilang kita optimis, menunggu putusan bersejarah pada hari ini ya," kata Todung saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat jelang keberangkatan ke Gedung MK untuk menghadiri pembacaan putusan, Senin (22/4/2024) pagi.

Menurut Todung, putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres ini sangat penting dan bersejarah bagi nasib demokrasi Indonesia. Oleh sebabnya, ia berharap, MK bisa mengabulkan permohonannya.

"Soalnya untuk Indonesia yg lebih baik kita harus bermunajat memanjatkan doa kepada Tuhan semoga kita bisa selamatkan demokrasi untuk Indonesia ya. Karena demokrasi ini penting buat bangsa, anak, cucu kita. Karena tidak ada sistem yg lebih baik dari demokrasi, walaupun demokrasi bukan segalanya," ungkap Todung.

Baca Juga: MK Putuskan PHPU Pilpres Hari Ini, Ketua MK Jadi Penentu Jika Buntu

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya