LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi

Herry Wirawan divonis seumur hidup kasus pemerkosaan santri

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait, menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan santri, Herry Wirawan, untuk membayar restitusi kepada para korban.

"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dilansir ANTARA, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Reaksi Kemen PPPA soal Putusan Ganti Rugi pada 12 Korban Herry Wirawan

1. Aset yayasan dijual untuk ganti rugi korban

LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar RestitusiGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Edwin mengatakan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry, kemudian asetnya disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban.

Dia menjelaskan penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal, agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban.

2. Vonis hakim dinilai kurang tepat

LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar RestitusiGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terkait putusan terhadap terdakwa, LPSK menilai vonis hakim tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada KPPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum.

"Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme," ujar Edwin.

Secara umum, kata dia, program perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural meliputi pendampingan pada proses hukum, rehabilitasi medis, psikologis, dan restitusi.

Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan 

3. Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar RestitusiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di yayasannya.

Majelis Hakim PN Bandung juga memerintahkan negara, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk membayar restitusi korban terpidana Herry sebesar Rp331 juta.

Tidak hanya itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat. Perawatan terhadap anak-anak dari korban pemerkosaan tersebut juga harus dievaluasi secara berkala.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya