Makna Zakat, Syarat hingga Orang yang Berhak Menerimanya

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis

Jakarta, IDN Times - Umat Islam berkewajiban membayar zakat, karena merupakan bagian dari rukun Islam. Nah, menjelang Ramadan, umat muslim biasanya akan membayar zakat fitrah.

Diketahui, zakat harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Dikutip dari laman baznas.go.id, Sabtu (30/3/2024), zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan zakat adalah mensucikan jiwa dari keburukan, kebatilan, dan pensucikan dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Terbalik!

1. Syarat-syarat dikenakannya zakat

Makna Zakat, Syarat hingga Orang yang Berhak MenerimanyaIlustrasi zakat (pexels.com/RDNE Stock project)

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
- Harta tersebut melewati haul; dan
- Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.

2. Golongan penerima zakat

Makna Zakat, Syarat hingga Orang yang Berhak Menerimanyailustrasi miskin (pexels.com/Nicola Barts)

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang (Asnaf) yang berhak menerima zakat. Mereka antara lain:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

3. Jenis-jenis zakat

Makna Zakat, Syarat hingga Orang yang Berhak MenerimanyaIlustrasi zakat (pexels.com/Julia M Cameron)

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, di mana kadar zakatnya adalah 20 persen.

Baca Juga: Baznas Kota Depok Targetkan Pengumpulan Zakat Mencapai Rp5 M

4. Syarat zakat mal dan zakat fitrah

Makna Zakat, Syarat hingga Orang yang Berhak Menerimanyailustrasi zakat fitrah (freepik.com/freepik)

Berikut syarat zakat mal dan zakat fitrah:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. Milik penuh
b. Halal
c. Cukup nisab
d. Haul
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan syarat zakat fitrah sebagai berikut:

- Beragama Islam
- Hidup pada saat bulan Ramadhan
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya