Polres Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok, Ini Kata Polda Metro

Eks Wali Kota Depok segera diperiksa

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, masih ditangani Polres Metro Kota Depok.

Dalam kasus ini, Polres Depok telah menetapkan tersangka pada mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka tahun anggaran 2015.

1. Belum ada pelimpahan kasus dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya

Polres Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok, Ini Kata Polda MetroIDN Times/Irfan Fathurohman

Adi mengatakan pihaknya mempercayakan kasus tersebut kepada Polres Metro Kota Depok. Sehingga, lanjut Adi, sejauh ini belum ada rencana pelimpahan kasus tersebut ke pihaknya.

"Depok itu jago, Depok, Polda (Metro) sama saja. Kenapa meragukan Depok? toh penyidik handal, hebat," ujar Adi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (30/8).

2. Polda Metro Jaya siap bantu

Polres Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok, Ini Kata Polda MetroGoogle Map

Meski kasus ditagani Polres Kota Depok, Adi mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan jika memang dibutuhkan. Apalagi, Polda Metro Jaya berperan sebagai pembina teknis, dalam hal ini.

"Informasi ini harus bulet, harus tanya Polres Depok. Saya sebagai pembina teknis pasti bantu. Tidak usah permintaan, saya pantau perkembangan kasusnya," ucap dia.

Polda Metro Jaya, kata Adi, akan terus mendukung Polres Depok dalam kasus ini.

"Jadi gini, yang punya data (Polres Metro Kota) Depok, Depok mengawali penanganan kasus. Dia tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kita. Kita lihat penjelasan Depok luar biasa, kontruksinya bagus. Maka, kita support Depok," ujar dia.

3. Nur Mahmudi dan Harry Prihanto akan dipanggil

Polres Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok, Ini Kata Polda Metrojabar.pojoksatu.id

Nur Mahmudi dan Harry Prihanto akan dipanggil pertama kali sebagai tersangka kasus pembebasan lahan ini. Namun, polisi belum memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

"Pastinya akan ada," pungkas Adi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya