Aktor Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi Medis 6 Bulan

Keluarga dan sejawat menyambut gembira

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan aktor Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

1. Tio Pakusadewo divonis rehabilitasi 6 bulan

Aktor Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi Medis 6 BulanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara sembilan bulan pada Tio Pakusadewo.

"(Majelis hakim) menyatakan terdakwa Irwan Susetyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana untuk dirinya sendiri. Karena itu (vonis) tindak pidana penjara sembilan bulan," kata hakim kepada Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir kantor berita Antara, Selasa (24/7).

Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Tio dari tahanan, untuk menjalani rehabilitasi medis.

"(Majelis hakim) menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara sejak putusan ini diucapkan, agar terdakwa dapat menjalani perawatan rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," hakim menambahkan.

Baca juga: Tio Pakusadewo Jalani Rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa. InI Alasannya

2. Keluarga menyambut baik putusan sidang

Aktor Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi Medis 6 BulanIDN Times/Vanny El Rahman

Kerabat dan kawan Tio menyambut baik putusan hakim. Suara tepuk tangan terdengar saat hakim selesai membacakan vonis. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada hakim.

"Terima kasih Pak Hakim," teriak salah satu keluarga.

Pasca-pembacaan putusan, terdakwa pun dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diikuti oleh kerabat dan sejawatnya.

3. Tidak mengajukan banding

Aktor Tio Pakusadewo Divonis Rehabilitasi Medis 6 BulanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pengacara Tio, Aris Marasabessy menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis ini. "Vonis pengadilan sesuai dengan harapan. Kami tidak mengajukan banding," kata dia, usai sidang.

Meski demikian, penasihat hukum masih menunggu sikap penuntut umum. "Keputusannya belum berkekuatan hukum tetap, kami masih menunggu sikap jaksa. Cuma dari penasihat hukum sendiri tidak mengajukan banding," kata Aris.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tio Pakusadewo selama enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aktor Tio Pakusadewo ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Semoga Tio Pakusadewo jera ya tidak memakai narkoba lagi.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Tentang Tio Pakusadewo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya