Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu: Tanggal Pencoblosan Tak Berubah

Tahapan harus dimulai sejak 20 bulan jelang pencoblosan

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selaku penyelenggara pemilu, tetap fokus mempersiapkan semua tahapan pemilu menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Sampai saat ini, tidak ada isu penundaan pemilu di pihak penyelenggara. Bagi kami, itu mungkin menjadi perdebatan di tingkat wacana politik,” ujar Rahmat saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Penundaan Pemilu Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik, dan Ekonomi” dilansir ANTARA, Rabu (9/3/2022).

"Walau pun kami tetap mendengar, tetap memahami keseluruhan perspektif wacana tersebut, fokus kami adalah pada pemungutan suara 14 Februari 2024," sambung dia.

Baca Juga: Arsul Sani: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Lebih Baik Dihentikan

1. Bawaslu berpedoman pada tanggal pemungutan suara

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu: Tanggal Pencoblosan Tak BerubahIlustrasi pemungutan suara (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Bagja, dengan tidak adanya perintah dari pemerintah atau DPR RI kepada KPU untuk mengubah tanggal pemungutan suara, tahapan pelaksanaan pemilu akan tetap dimulai sejak 20 bulan sebelum 14 Februari 2024, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi penentuan penundaan atau tidak adanya penundaan, menurut saya, adalah digantungkan pada masa pemungutan suara. Jika serius, mau tidak mau, pemerintah atau pun DPR RI akan memaksa KPU untuk mengubah tanggal pemungutan suara. Kalau sekarang kan perspektif kami tidak ada hal-hal seperti itu,” pungkas Rahmat Bagja.

2. Ketiadaan perubahan tanggal pemungutan suara jadi acuan Pemilu 2024 tidak ditunda

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu: Tanggal Pencoblosan Tak BerubahIlustrasi pemungutan suara (IDN Times/istimewa)

Selain itu, kata Bagja, Bawaslu akan segera menyusun dan mengesahkan peraturan berkenaan dengan pengawasan terhadap berbagai tahapan Pemilu 2024, sejak Juni 2022 sampai 2024.

Pada webinar yang diselenggarakan Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Bagja menekankan, ketiadaan perubahan tanggal pemungutan suara dapat menjadi acuan tidak ada penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Penundaan Pemilu 2024: Langgar Konstitusi dan Coreng Demokrasi

3. Pemilu 2024 akan tetap dimulai pada kisaran Juni atau Juli 2022

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu: Tanggal Pencoblosan Tak BerubahGedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Menurut Bagja, dalam sudut pandang pihak penyelenggara, tahapan Pemilu 2024 akan tetap dimulai pada kisaran Juni atau Juli 2022, dengan persiapan yang dimulai sejak 11 April 2022, melalui pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

Sampai saat ini, Bagja mengatakan, KPU RI tengah mempersiapkan peraturan terkait dengan tahapan Pemilu 2024.

“Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan pemilu sudah disiapkan. Sekarang, masanya menerima masukan dari publik terhadap draf PKPU tersebut,” kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya