Wapres Ingatkan Perantau Segera Urus Pindah Memilih, 5 Hari Lagi!

Batas akhir formulir pindah memilih (A5) 15 Januari

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat yang berdomisili jauh dari tempat pemungutan suara (TPS) asal, agar segera mengurus atau mengajukan pindah lokasi pemilihan, agar bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

"Saya harap masyarakat proaktif dan juga tentu tokoh-tokoh masyarakat juga bisa menyebarluaskan, dan masih ada waktu seminggu ya. Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu (mengurus dokumen pindah) dan jangan sampai tidak memilih ya,” ujar Ma'ruf di sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Selasa (9/1/2023).

Baca Juga: Pemilih Bisa Pindah Tempat Nyoblos, Begini Cara Urus Perpindahan TPS 

1. Batas akhir mengurus formulir pindah memilih (A5) adalah 15 Januari 2024

Wapres Ingatkan Perantau Segera Urus Pindah Memilih, 5 Hari Lagi!Ratusan warga antusias menunggu pencoblosan, bahkan kucing orange pun ikut antri, Minggu (24/12/2023).(IDN Times/Cokie Sutrisno).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, aturan ini menjadi solusi bagi warga perantau atau mereka yang tidak tinggal di daerah asal, mengingat jumlahnya tentu tersebar banyak di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagaimana diatur, batas akhir mengurus formulir pindah memilih (A5) adalah 15 Januari 2024. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah ini tetap perlu diimbangi dengan antusiasme masyarakat untuk menggunakan kesempatan pindah memilih.

2. Pemerintah beri kesempatan kepada calon pemilih

Wapres Ingatkan Perantau Segera Urus Pindah Memilih, 5 Hari Lagi!Simulasi pemungutan suara di TPS 9 Desa Negari. (IDN Times/Wayan Antara)

Ma'ruf menjelaskan pemerintah membuka kesempatan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, jika pada hari H pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai alamat KTP.

Wapres menyebutkan, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) ini penting sekali. Pertama, kata Wapres, agar aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan.

“Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya. Jadi jangan sampai tidak memilih,” ungkapnya.

Kedua, Wapres melanjutkan, supaya pemilu di Tanah Air diikuti masyarakat dalam jumlah yang memadai sehingga hasilnya memiliki legitimasi. Menurutnya, tidak sulit mewujudkan ini, salah satunya melalui peran aktif media massa.

“Karena itu, saya minta wartawan juga, media terus menyebarluaskan ini (kesempatan pindah memilih). Mudah-mudahan semua bisa mendengar dan semua bisa memilih,” harap Wapres.

Baca Juga: Viral WNI di Malaysia Diduga Dihambat Memilih, Ini Kata PPLN

3. Pemerintah mempermudah calon pemilih

Wapres Ingatkan Perantau Segera Urus Pindah Memilih, 5 Hari Lagi!Ilustrasi TPS. IDN Times/ Mela Hapsari

Wapres menegaskan pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih sekaligus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial. Kendati, Wapres menekankan, semua itu bergantung pada keinginan masyarakat sendiri.

“Memang harus juga ada keinginan dari masyarakat. Jadi kalau sudah tahu, sebenarnya, semestinya sudah melakukan langkah-langkah ya,” katanya.

4. Tata cara dan syarat pindah memilih

Wapres Ingatkan Perantau Segera Urus Pindah Memilih, 5 Hari Lagi!Ilustrasi - TPS 08 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel. (Dok. IDN Times)

Mengutip laman resmi milik KPU, berikut ini tata cara dan prosedur mengajukan pindah memilih:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

KPU juga mengungkapkan syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih. Berikut ini syarat tersebut:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
6. Pindah domisili.
7. Tertimpa bencana alam.
8. Bekerja di luar domisilinya, dan/atau
9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/yuo7XrXc124

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya