Melawan, Polisi Tembak 2 Residivis Pencuri Mobil di Depok 

Sudah dua kali beraksi di dua tempat berbeda

Depok, IDN Times - Aksi kejahatan memang tak pandang kondisi. Kendati Kota Depok sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) sebagai upaya penyetopan penularan COVID-19, namun tak menyulutkan nyali seseorang buat melakukan tindak kriminal.

Adalah Adin (32) dan Rio (45), pelaku pencurian sebuah mobil bak terbuka di Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

“Terkait adanya peristiwa pencurian kendaraan pick up pada 16 April lalu di mana korban memarkirkan di depan rumah di pinggir jalan, besok harinya mobil itu sudah tidak ada,” ucap Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah dalam keterangan persnya, Senin (20/4).

1. Pelaku ditangkap di luar wilayah Depok

Melawan, Polisi Tembak 2 Residivis Pencuri Mobil di Depok Barang bukti mobil curian (IDN Times/Rohman Wibowo)

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (16/4) lalu dan para pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama. Namun, polisi baru mengumumkannya secara resmi kemarin Senin.

Azis mengatakan kronologi pengungkapan pencurian mobil bak terbuka ini bermula dari laporan korban, Isnawati (25) yang melapor kehilangan kendaraan ke Polsek Cimanggis pada Kamis pagi. Kemudian, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mencatat ciri-ciri mobil tersebut, lalu disebar ke personel reserse kriminal untuk pengejaran pelaku

Polisi mencari jejak para pelaku hingga ke luar wilayah Depok. Hasil penelusuran membawa polisi ke Kampung Cipeucang Kelurahan Cilieungsi Kabupaten Bogor, yang diketahui sebagai daerah tempat tinggal pelaku.

Di sana, didapati dua orang mencurigakan yang tengah mengotak-atik kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri mobil korban. Kecurigaan polisi makin menjadi-jadi saat menengok mobil itu dalam keadaan tak ber-plat.

“Terlihat dua orang sedang memperbaiki kunci mobil setelah diperiksa ternyata benar mobil itu hasil pencurian di Tapos Cimanggis dan kemudian kami tangkap,” kata Azis.

Baca Juga: 7 Cara untuk Menghindari Pencurian Data oleh Aplikasi, Coba Terapkan!

2. Beraksi lagi setelah keluar penjara 4 bulan lalu

Melawan, Polisi Tembak 2 Residivis Pencuri Mobil di Depok Polres Metro Depok menangkap kedua pelaku curanmor (IDN Times/Rohman Wibowo)

Azis menjelaskan proses penangkapan tak berjalan mudah, karena kedua pelaku memberi perlawanan, hingga akhirnya polisi butuh waktu, sebelum akhirnya timah panas senjata api polisi bersarang di masing-masing betis mereka.

“Terpaksalah dilumpuhkan di kedua kakinya. Setelah itu berhasil dilakukan pemeriksaan dan barang bukti diamankan,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku membobol mobil dengan bekal kunci letter T yang dipakai untuk merusak pintu. Setelahnya, mereka menggunakan soket untuk mengganti kunci start mobil.

“Kabel yang mengarah ke aki dan start diputus, lalu disambung ulang dengan soket buatannya dan mobil itu akhirnya bisa dinyalakan dan dibawa kabur, jelas Azis.

3. Spesialisasi pencuri mobil tipe pick up

Melawan, Polisi Tembak 2 Residivis Pencuri Mobil di Depok Barang bukti hasil mobil curian (IDN Times/Rohman Wibowo)

Temuan lain dari hasil interogasi mengungkap fakta bahwa para pelaku ternyata berstatus residivis, yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Banceuy Bandung pada Desember 2019 dengan terjerat kasus yang sama.

“Adin ini spesialisasi pencurian roda empat dan Rio khusus roda dua,” beber Azis.

Sebelum beraksi di Depok, kedua pelaku sudah lebih dulu melakukan pencurian mobil bak terbuka di wilayah Karawang, Jawa Barat. Aksi pencurian dengan tipe mobil yang sama, juga dilakukan mereka di wilayah Purwakarta.

Saat ditanya kenapa yang jadi sasaran selalu mobil bak terbuka, pelaku mengaku lebih mahir membobol mobil tipe tersebut dan biasanya lebih mudah untuk menjualnya.

“Kalau yang lain susah, pick up lebih gampang,” ujar Azis menyampaikan keterangan pelaku.

“Dijual Rp7 juta ke penadah setiap unit mobil yang dicuri,” ia menambahkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Baca Juga: 4 Modus Pencurian Sepeda Motor dan Mobil, Incar yang Lagi Sendirian

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya