Pergi ke Negara Terjangkit, 30 Mahasiswa dan Dosen UI Dikarantina 

Cegah corona Universitas Indonesia tidak menerima tamu asing

Depok, IDN Times - Jajaran rektorat Universitas Indonesia buka suara soal alasan penerbitan surat edaran (SE) tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi virus corona di lingkungan kampus ‘’jaket kuning”. Salah satu alasannya demi menekan aktivitas civitas akademikanya bepergian ke luar negeri, terlebih ke negara terjangkit.

Sebab, sebelum SE terbit, terdapat sekitar 30 dosen dan mahasiswa yang terdeteksi melakukan perjalanan ke negara-negara terinfeksi. Baik itu untuk keperluan akademik maupun urusan pribadi.

1. 30 mahasiswa dan dosen UI yang berpergian ke negara terjangkit corona jalani karantina

Pergi ke Negara Terjangkit, 30 Mahasiswa dan Dosen UI Dikarantina Sabtu (14/3), Jajaran rektorat Universitas Indonesia saat konferensi pers tentang penjelasan penerbitan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia (IDN Times/Rohman Wibowo)

Sejumlah mahasiswa UI terdeteksi bepergian ke luar negeri, terlebih mereka yang berstatus mahasiswa internasional yang baru balik dari negara asalnya. Sementara itu, ada juga dosen yang kedapatan pulang umrah dan perjalanan dinas ke negara terinfeksi, seperti Malaysia, Korea, Singapura, dan Australia.

Sesampainya di Indonesia, pihak kampus melakukan karantina pada mereka sesuai Protokol kewaspadaan pencegahan Corona Virus(COVID-19). Kepala UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Sjahrul M. Nasri, menuturkan civitas akademika UI tersebut diwajibkan menjalani karantina mandiri.

“Mereka diwajibkan berdiam di tempat tinggal  (rumah atau indekos) dan membatasi kontak dengan anggota keluarga, atau rekan satu rumah selama 14 hari,” katanya saat konferensi pers di Gedung Rektorat UI, Depok, Sabtu (14/3).

Setelah itu, mereka yang dikarantina, menurut Sjahrul, segera melaporkan kondisi kesehatan kepada UPT K3L setelah 14 hari dari waktu kedatangan dan jika tidak ditemukan adanya gejala maka yang bersangkutan dapat beraktivitas kembali di kampus seperti sedia kala.

Namun, bila selama masa karantina mandiri terdapat gejala demam, batuk, bersin, dan maka harap segera mengunjungi pelayanan kesehatan terdekat (puskesmas/ klinik/ rumah sakit) dan melapor kepada UPT K3L guna ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

Dalam masa karantina, dia melanjutkan, pihak kampus melakukan pemantauan dengan menelepon yang bersangkutan.

Sejauh ini, kondisi mereka yang menjalani karantina mandiri tak menunjukkan tanda-tanda positif corona. “Sampai sekarang tidak ada laporan setelah masa karantina mengenai gejala-gejala COVID-19,” kata Sekretaris UI, Agustin Kusumayati. 

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Positif Virus Corona di RI Bertambah Jadi 117 Orang

2. UI tolak kedatangan tamu asing dari negara terjangkit

Pergi ke Negara Terjangkit, 30 Mahasiswa dan Dosen UI Dikarantina Tengara Universitas Indonesia (IDN Times/Rohman Wibowo)

Demi mencegah penularan, UI juga direkomendasikan untuk tidak menerima tamu asing dari kota-kota negara terinfeksi virus corona hingga batas waktu yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah Republik Indonesia.

Sebaliknya, pihak kampus melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional.

Selain itu, UI sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.

3. Dosen, mahasiswa dan tenaga pendidik UI dilarang ke kampus jika sakit

Pergi ke Negara Terjangkit, 30 Mahasiswa dan Dosen UI Dikarantina (Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Langkah preventif kampus selama masa pandemi infeksi COVID-19, menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke kampus, jika mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar.

Selain itu, civitas akademika yang mengalami gejala infeksi COVID-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala sama diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens COVID-19 Universitas Indonesia melalui tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.

Baca Juga: Virus Corona Pandemik, Mendikbud Diminta Meliburkan Sekolah dan Kampus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya