Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini Kronologinya

Tersangka diduga beraksi sejak 2002 lalu

Depok, IDN Times - Seorang pengurus di salah satu gereja di Kota Depok, Jawa Barat, berinisial SPM diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada para anak binaannya atau misdinar (anak laki-laki yang membantu imam saat perayaan Misa).

Aksi pria 42 tahun itu terbongkar setelah salah seorang keluarga korban melapor kepada polisi pada penghujung Mei, dan yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Minggu (14/6) lalu.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah mengatakan, pelaku melakukan aksinya bukan hanya kepada satu orang anak, parahnya lagi aksi bejat SPM itu sudah berlangsung satu dekade lebih.

“Diduga sudah lama sejak awal tahun 2000-an. Sementara ini baru dua saja yang melaporkan jadi korban, dan tersangka sudah kami tahan,” kata Azis kepada wartawan di Mapolresto Depok, Senin (15/6) lalu.

Bertahun-tahun melakukan aksi bejatnya, lantas bagaimana tersangka bisa menutup perbuatannya itu? Berikut fakta yang dirangkum IDN Times.  

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Sumsel Meningkat Sejak COVID-19

1. Korban dikunci dalam ruangan, lalu dipaksa menuruti kemauannya

Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini KronologinyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepada polisi, tersangka mengaku menjalankan aksinya di beda tempat. Tak hanya di tempat umum seperti perpustakaan, tapi juga terkadang di tempat tinggal dan mobilnya.

“Modus dia ini pura-pura korbannya diajak berbenah perkakas. Kemudian diundang masuk dalam satu lokasi dan dikunci. Ia memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki laki itu,” ujar Azis.

Bukan cuma mengelabui korbannya, tersangka kata Azis, juga tak segan-segan mengancam korban bila tak mau menuruti kemauannya.  

“Sedikit ancaman memang ada, tapi tidak sampai ancaman kekerasan, dipaksa saja untuk melepas pakaiannya,” ucap Azis.

2. Sedikitnya 11 anak menjadi korban

Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini KronologinyaIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kronologi lebih mendalam diungkap oleh pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan. Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual sedikitnya kepada 11 anak.

Menurut Azas, tersangka diduga menggunakan posisinya sebagai pengurus misdinar sehingga gampang mengancam para korban.

“Mereka kalau menolak permintaannya, diancam dibilang tidak akan dapat tugas lagi,” ujarnya kepada IDN Times, Rabu (17/6).

“Artinya ada tipu daya dilakukan oleh pelaku. Ditekan. Anak-anak kan tidak mengerti,” imbuhnya.

Dugaan lain di balik mulusnya aksi tersangka, terang Azas, tak terlepas dari kurangnya pengetahuan anak-anak tentang seks. Selain itu, para orang tua yang sudah mengetahui anaknya jadi korban, tak segera melapor.

“Ketika saya mengobrol dengan orang tuanya juga orang tuanya kadang tidak ngeh dan tidak tahu, anak-anaknya juga tidak menceritakan ke orang tuanya. Kemudian kalau mereka tahu ada juga orang tua yang takut dan malu,” tutur Azas.

3. Aksi ini terbongkar dari gelagat aneh pelaku dan laporan satu korban

Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini KronologinyaPolisi menginterogasi tersangka kekerasan seksual (IDN Times/Rohman Wibowo)Polisi menginterogasi tersangka kekerasan seksual (IDN Times/Rohman Wibowo)

Jumlah korban, kata Azas, masih bisa terus bertambah, seiring investigasi yang masih dilakukan tim gereja dengan cara melacak korban di tahun-tahun sebelumnya.

Dari penuturan Azas, kasus kekerasan seksual ini terbongkar berkat kerja kolektif antar orang tua dan pengurus gereja, sehingga muncul laporan kepada polisi.

Usaha membongkar aksi tersangka bermula pada Maret lalu, ketika tersangka menunjukkan gelagat tak beres.

“Dia suka pangku-pangku, suka peluk-peluk. Akhirnya mereka mencoba mendalami apa yang mereka lihat bersama orang tua para misdinar dan teman-teman alumni misdinar,” katanya.

Puncaknya pada 22 Mei lalu, satu korban dan keluarganya melapor ke kepolisian. Kemudian, muncul lagi laporan dari satu korban lain. Dari situ, investigasi berlanjut hingga dapat menyimpulkan tersangka diduga melancarkan aksinya sejak medio 2002 lalu.

Kini, polisi masih melakukan penyidikan lebih mendalam. Dari hasil sementara, diduga jumlah korban akan bertambah menyusul pengakuan tersangka yang menyebut dirinya mendapat perlakuan serupa sejak masih kecil. Dari pengakuan itu, polisi menganalisa trauma di masa lampau jadi pemantik tersangka melakukan tindakan serupa.

Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolrestro Depok, dengan sangkaan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Melihat Kekerasan Pada Anak

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya