Iklan Rokok Akan Dilarang Tayang di Televisi

Didukung Komnas Pengendalian Tembakau

Saat ini Komisi I DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-undang Penyiaran. Ini dilakukan untuk merevisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Dalam pembahasan RUU kali ini parlemen memasukkan aturan yang berisi tentang materi siaran dilarang mempromosikan minuman keras, rokok dan zat adiktif lainnya.

Komnas Pengendalian Tembakau mendukung langkah tersebut karena menilai aturan yang ada sekarang dianggap tak efektif.

Iklan Rokok Akan Dilarang Tayang di TelevisiRisyal Hidayat/ANTARA FOTO

Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau, Muhammad Joni, regulasi itu perlu segera diketok. Sebab, aturan yang berlaku saat ini tidak maksimal. Dikutip dari viva.co.id, meski telah ada pembatasan jam tayang, tapi anak-anak dan remaja masih bisa menonton iklan rokok tersebut.

Artinya, mereka masih sangat mudah terpapar iklan rokok di televisi. Joni menyebut bahwa berbagai penelitian sudah membuktikan iklan rokok mempengaruhi perilaku merokok pada anak-anak dan remaja. Dia juga yakin mengizinkan iklan rokok di media sama dengan menjerumuskan masyarakat ke hal merugikan.

Baca Juga: Indonesia Masuk dalam Jajaran Negara dengan Harga Rokok Termurah

Menurut Joni, DPR menunjukkan kemajuan dalam bidang pengendalian tembakau dan perlindungan umum.

Iklan Rokok Akan Dilarang Tayang di TelevisiYusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Dilansir dari The Jakarta Post, Joni menilai bahwa DPR RI telah menunjukkan kemajuan dalam upaya pelarangan iklan rokok ini. Ia mengatakan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-undang tentang Kesehatan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 113 menyatakan tembakau mengandung zat adiktif. Sementara Mahkamah Konstitusi juga telah menolak uji materi terhadap pasal tersebut.

Bukan hanya Komnas Pengendalian Tembakau, langkah ini juga didukung oleh Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT).

Iklan Rokok Akan Dilarang Tayang di TelevisiRisyal Hidayat/ANTARA FOTO

Aktivis Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, Dewi Motik Pramono juga meminta pemerintah benar-benar mengesahkan dan melaksanakan aturan tersebut. Ia meyakini bahwa iklan rokok sekarang menargetkan anak-anak serta perempuan karena dinilai sebagai konsumen yang potensial. Dewi pun berujar bahwa hal utama yang wajib dilakukan negara adalah melindungi masyarakat, bukan industri apalagi industri rokok. Ia meyakini bila anak-anak dan perempuan sehat, maka negara juga akan kuat dan hebat.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Mana yang Lebih Aman, Rokok atau Vapor?

Topik:

Berita Terkini Lainnya