Keterlaluan, Seorang Satpam di Malang Mencoba Perkosa Pelajar SMP!

Korban sempat disekap

Dalam dua minggu terakhir setidaknya ada tiga kasus kejahatan seksual yang terjadi. Pertama, kasus pemerkosaan gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kedua, seorang pelajar pria di Sekadau, Kalimantan Barat, mencoba perkosa seorang remaja putri. Ketiga, Polres Tangerang Selatan tangkap empat pemuda tersangka pemerkosa penumpang angkot di Cikokol.

Kemarin (30/11) terjadi lagi kejahatan seksual di Batu, Malang, yang melibatkan seorang satpam dan pelajar SMP.

Keterlaluan, Seorang Satpam di Malang Mencoba Perkosa Pelajar SMP!thejournal.ie via kawankumagz.com

Dikutip dari Kompas.com, Polres Batu menangkap Ronald Monoarfa (47 tahun) yang merupakan pelaku penyekapan dan percobaan pemerkosaan terhadap MA yang terjadi pukul 10 pagi. Ronald adalah seorang satpam di Batu Trade Center yang berlokasi di Jalan Kartini. Sedangkan si korban masih menjadi pelajar kelas VIII di sekolah menengah pertama di Kota Batu.

Baca Juga: Pacarmu Sering Melakukan Kekerasan? Jangan Beri Kesempatan, Ini Alasannya!

Korban sempat disekap, dianiaya, dan dicabuli oleh pelaku.

Keterlaluan, Seorang Satpam di Malang Mencoba Perkosa Pelajar SMP!indonesiadailynews.co

Menurut penuturan Humas Polres Batu, AKP Waluyo, MA dan teman-temannya sedang berjalan-jalan di Batu Trade Center seusai sekolah. Kemudian, mereka dipanggil oleh Ronald yang setelah dihampiri justru langsung ditarik dan dibawa ke ruko yang merupakan tempat tinggal pelaku. Teman-teman MA langsung lari dan mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sementara di dalam ruko, MA sempat dianiaya dan dicabuli oleh satpam tersebut. Di tubuh MA ditemukan luka-luka lebam bekas penganiayaan yang ia terima. Polisi yang kemudian mendatangi lokasi kejadian langsung menangkap Ronald. MA pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu.

Ronald diancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Keterlaluan, Seorang Satpam di Malang Mencoba Perkosa Pelajar SMP!lakilakibaru.or.id

Berdasarkan informasi yang diberikan Waluyo, Ronald yang sudah ditangkap kemudian dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak. Ia terancam dikenai pasal 82 (1) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Netizen Tidak Tinggal Diam saat Bupati Purwakarta Memegang Paha Remaja Putri

Topik:

Berita Terkini Lainnya