Roy Suryo (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami selaku penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Pitra, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama gambar tersebut.
Pelaporan dilakukan karena kliennya, yakni Roy Suryo, merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebut bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme stupa Candi Borobudur itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Itu sudah dijelaskan juga di postingan Roy, bahwasanya Beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.
"Karena Beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.
Laporan tersebut pun kini sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/202/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.