Bongkar Praktik Prostitusi di Puncak Bogor, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Sekali kencan Rp500 ribu, tapi korban hanya dapat Rp300 ribu

Bogor, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19 yang masih merajalela, praktik prostitusi di wilayah Bogor, Jawa Barat ternyata masih berlangsung. Hal ini terungkap setelah jajaran Polres Bogor melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 pekerja seks komersial (PSK) dan 4 pria hidung belang.

Keempat PSK dan tamu-tamunya itu digerebek saat mereka sedang asyik mesum di 4 kamar terpisah di sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Pada saat penyelidikan benar didapati adanya tindakan prostitusi di 4 kamar di vila tersebut, sehingga didapati ada 4 korban yang melakukan praktik prostitusi di 4 kamar terpisah,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bandung, Dua Mucikari Ditangkap

1. Polisi tangkap 2 tersangka, salah satunya adalah muncikari

Bongkar Praktik Prostitusi di Puncak Bogor, Polisi Tangkap 2 TersangkaDok Humas Polres Bogor

Pada kesempatan tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua orang tersangka. Mereka adalah NO dan LS. NO diketahui merupakan muncikari penyedia jasa PSK. Sementara LS adalah pegawai vila yang bertugas menawarkan PSK kepada para tamu.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, didapati bahwa korban ini melayani tamu karena ada permintaan dari tersangka LS yang merupakan salah satu karyawan vila. LS lalu menelepon seseorang atas nama NO selaku muncikarinya. NO inilah yang menyedikan 4 korban yang ada di TKP tersebut, 2 dari Bogor dan 2 dari Cianjur,” katanya.

2. Kedua tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus

Bongkar Praktik Prostitusi di Puncak Bogor, Polisi Tangkap 2 TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 KUHP junto 506 KUHP.

“Pasal 296 KUHP junto 506 KUHP, hukuman 1 tahun 4 bulan. Sementara Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007 hukumannya 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun,” kata Harun.

3. Tarif sekali kencan Rp500 ribu, tapi PSK hanya dapat Rp300 ribu

Bongkar Praktik Prostitusi di Puncak Bogor, Polisi Tangkap 2 TersangkaIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut muncikari NO, dia mematok harga Rp500 ribu bagi tamu yang ingin kencan singkat atau short time dengan PSK.

Namun, uang tersebut tak semuanya diberikan kepada korban atau PSK yang dijual kepada pria hidung belang. Korban hanya mendapat jatah Rp300 ribu dari tiap tamu. Sementara Rp200 ribu dibagi dua untuk NO dan satu tersangka lainnya yakni LS yang merupakan pegawai vila.

“Dari keterangan lebih lanjut, NO dan LS mendapat keuntungan dari tiap korban masing-masing Rp100 ribu. Sedangkan korban dibayar Rp300 ribu. Totalnya itu Rp500 ribu,” kata Harun.

Menurutnya, muncikari ini menyediakan perempuan berbagai usia mulai dari 17 hingga 31 tahun. Sang muncikari mengaku sudah sekitar satu tahun menekuni bisnis haram ini di kawasan Puncak Bogor.

“Usia korban bervariatif, ada yang usia 17 tahun, ada juga yang 31 tahun. Maksimal 31 tahun. Kurang lebih satu tahun mereka melakukan kegiatan ini,” ujar Harun.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Serang 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya