Pasangan Muda Mudi Pakai Ambulans Palsu Demi Jalan-Jalan ke Puncak

Mereka menerobos aturan ganjil genap dan lawan arah

Bogor, IDN Times - Ada-ada saja yang dilakukan pasangan muda mudi ini untuk mengakali pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka memalsukan kendaraan sebagai ambulans agar bebas dari aturan lalu lintas itu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, pun menindak ambulans palsu tersebut, yang berusaha menghindari pemeriksaan petugas ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga: Sopir Ambulans Ungkap Alasan Ambulans Kosong masuk Kampung 

1. Ambulans digunakan muda mudi untuk jalan-jalan ke Puncak

Pasangan Muda Mudi Pakai Ambulans Palsu Demi Jalan-Jalan ke PuncakIlustrasi ambulans (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Mobil ambulans palsu ini dikendarai pasangan muda-mudi yang diketahui ingin pergi jalan-jalan ke Puncak Bogor.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian menyebut, pengemudi ambulans itu bernama Gilang Marlingga (28) asal Jakarta Timur.

Ia mengatakan, modus yang digunakan muda mudi ini karena ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diperbolehkan melintas aturan ganjil genap.

"Iya (pasangan muda-mudi), bilangnya mau ambil pasien untuk dibawa," kata Ardian di Pospol Simpang Gadog, Sabtu (11/9/2021).

Dia menjelaskan ambulans yang dikendarai tidak sesuai peruntukannya. Mobil biasa yang didandani seperti ambulans, ditempeli stiker ambulans di bagian belakang dan nomor telepon gawat darurat.

2. Terobos antrean dengan melawan arah

Pasangan Muda Mudi Pakai Ambulans Palsu Demi Jalan-Jalan ke PuncakIlustrasi Ambulans (IDN Times/Aryodamar)

Ardian menjelaskan, kasus ini terungkap saat mobil ambulans tersebut menerobos antrean dengan cara melawan arah sambil menyalakan sirene. Polisi yang tengah bertugas di ruas jalan ganjil genap, merasa aneh saat melihat ambulans tersebut.

Petugas langsung menghampiri dengan maksud membantu. Namun, saat diperiksa, rupanya mobil ambulans ini tidak membawa pasien. Kecurigaan polisi bertambah, ketika memintas sang sopir turun dari mobil. 

Tanpa disangka, keluarlah seorang pria mengenakan celana pendek dan di sampingnya ada perempuan mengenakan sweter.

"Ya itu karena ngelawan arah pakai sirene terus ada mobil di belakangnya mengikuti. Makanya saya berentikan semua dan diperiksa. Pengakuannya, dia berkelit akan menjemput pasien. Katanya butuh kecepatan. Tapi itu kalau membawa pasien kritis, inikan gak ada pasien di dalam," ungkap Ardian.

Ketika diperiksa, sopir asal Jakarta Timur ini mengaku akan menjemput pasien. Namun, ia kembali berkilah bahwa dirinya diminta menjemput atasannya di Puncak. Saat diperiksa, lanjut Ardian, di dalam kendaraan yang dilengkapi rotator dan strobo tersebut sangat minim alat perlengkapan medis.

3. Tidak ada orang sakit hingga tempelan stiker ambulans

Pasangan Muda Mudi Pakai Ambulans Palsu Demi Jalan-Jalan ke PuncakIlustrasi ambulans (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Tak sampai di situ, petugas tidak menemukan pasien atau orang sakit. Melainkan menemukan speaker di atas emergency bed.

"Kemudian logikanya juga kacau pas diperiksa, kenapa ambulansnya dari Bekasi, kenapa enggak dari sini saja, kan ada RS Ciawi dan RS Parung. Kan ada juga ambulans Puskesmas, desa," ucap Ardian.

Ardian kembali mengatakan, sopir tidak bisa menunjukan dokumen atau bukti bahwa kendaraan tersebut sebagai persyaratan ambulans.

Kata Ardian, mobil tersebut bukan kendaraan operasional ambulans, melainkan sebuah minibus putih yang diberi stiker ambulans. Sedangkan, surat kendaraan asli sesuai dengan nomor pelatnya, B1382PKD. 

Polisi kemudian menyita rotator, srobo dan mencabut stiker bertuliskan ambulans dan nomor kontak yang tertera di mobil tersebut.

"Kita copot semua rotatornya karena belum layak jadi ambulans. Copot Strobonya juga. Terus kita amankan lanjut ditilang STNK-nya. Atribut terkait ambulans itu dicopot semuanya, tulisan ambulance," ungkap Ardian.

Niat pasangan muda-mudi untuk wisata ke Puncak pun kandas, mereka langsung diamankan petugas ke Pos Polisi Simpang Gadog. Atas perbuatannya, polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 287.

"Tadi sudah kita tindak sesuai UU Lalu Lintas terkait kendaraan yang tidak dalam keadaan darurat, tapi melawan arus jadi kita berikan sanksi. Pasal berlapis. Kendaraan yang tidak prioritas tapi dia lawan arus, terus peruntukan kendaraan bahwa tidak sesuai nopol khusus. Dilihat dari STNK- nya masih minibus, belum berubah fungsi ambulans. Ketiganya, penggunaan rotator, itu udah jadi satu pasal yang berkaitan," jelas Ardian.

Baca Juga: Viral, Ambulans Nyalip Rombongan Presiden Jokowi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya