Waspada COVID-19! Bioskop Hingga Wisata Alam di Bogor Mulai Beroperasi

Karaoke dan panti pijat juga diizinkan beroperasi

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai mengizinkan operasional bioskop selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pencegahan pandemik COVID-19.  

Selama perpanjangan masa PPKM Mikro yang efektif pada 9-22 Maret 2021, bioskop di Kabupaten Bogor diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Bima Arya Genjot Vaksinasi di Bogor, Khusus Lansia Dilayani Drive Thru

1. Bioskop diizinkan beroperasi melalui Keputusan Bupati Bogor

Waspada COVID-19! Bioskop Hingga Wisata Alam di Bogor Mulai BeroperasiBioskop di Jakarta mulai dibuka pada Rabu (21/10/2929) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Aturan beroperasinya bioskop selama PPKM Mikro tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021, tentang PPKM berskala mikro.

Selain mengatur operasional bioskop, Kepbup yang ditandatangani bupati Bogor pada Senin, 8 Maret 2021 itu juga mengatur masalah lain.

2. Uji coba PKM sampai pembatasan jam operasional supermaket

Waspada COVID-19! Bioskop Hingga Wisata Alam di Bogor Mulai BeroperasiIlustrasi belajar daring. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Selain bioskop, Kepbup tersebut juga mengatur pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah dan pendidikan keagamaan. 

Selain itu, pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar dan jam operasional pukul 04.00 hingga 16.00 WIB.

Di samping itu, mengatur pengoperasian pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan komersial dan jam operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

" Untuk pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 sampai 21.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin.

3. Tempat wisata alam juga mulai diizinkan

Waspada COVID-19! Bioskop Hingga Wisata Alam di Bogor Mulai BeroperasiSuasana pembangunan rest area di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare selesai akhir tahun ini, dan bertujuan untuk merelokasi para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Puncak Cisarua. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Hotel, resort, cottage, villa, homestay, hingga penginapan juga diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Pengoperasian tempat wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam atau hewan, eks situ, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas serta jam operasional pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Sedangkan, pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Sementara, aktivitas di gelanggang renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas serta jam operasional pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.

4. Karaoke dan panti pijat hingga pusat kebugaran juga boleh beroperasi

Waspada COVID-19! Bioskop Hingga Wisata Alam di Bogor Mulai BeroperasiPetugas Dinkes PPU saat melakukan pendataan wanita pemandu karaoke dan wanita penghibur di THM di PPU (IDN Times/Istimewa)

Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata juga diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas, serta jam operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop atau cukur rambut, terapi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

"Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala, kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, serta jam operasional pukul 06.00 hingga 21.00 WIB," kata Ade Yasin.

Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga juga diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan dilaksanakan tanpa penonton.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya