Kredit Fiktif PD Pasar Surya, Risma Pasrahkan pada Kejaksaan

Dalam laporan tertulis laba

Surabaya, IDN Times - Mencuatnya dugaan kredit fiktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Surya baru-baru ini menjadi perhatian berbagai pihak. Kasus yang sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi itu melibatkan PD Pasar Surya sebagai penjamin atas kredit fiktif senilai Rp 13,6 miliar. Hal itu membuat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ikut angkat bicara. 

"Ya itu sekarang lagi diperiksa kejaksaan. Itu biar kejaksaan yang ngurus," ujarnya di depan para awak media Selasa (5/12). 

Sudah ada badan pengawas. 

Kredit Fiktif PD Pasar Surya, Risma Pasrahkan pada KejaksaanIDN Times/Rudy Bastam

Risma mengaku tak tahu banyak tentang kasus tersebut. Sebab, telah ada Badan Pengawas yang menjadi perwakilan pemerintah kota untuk mengawasi kinerja BUMD termasuk PD Pasar Surya. Dirinya mengimbau kepada Badan Pengawas agar ke depan lebih aktif untuk melakukan fungsi pengawasan. 

"Kemarin mereka (PD Pasar Surya) gak pernah buat laporan. Saya minta mereka buat laporan triwulan," tambahnya.

Risma  juga menyerahkan kembali tuntutan hukum yang dibebankan kepada PD Pasar Surya. "Ya sudah kalo ada masalah hukum ya silakan dari yang membuat kebijakan (PD Pasar Surya) saat itu."

Baca juga: Kata Risma untuk Persebaya: Jangan Sia-siakan Kepercayaan Tuhan

Berawal dari kejanggalan laporan keuangan. 

Kredit Fiktif PD Pasar Surya, Risma Pasrahkan pada KejaksaanIDN Times/Rudy Bastam

Sebelumnya, Komisi B, DPRD Kota Surabaya memanggil Direksi PD Pasar Surya dan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk dimintai keterangan terkait kredit tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam laporan tahun 2016. Dalam laporan tersebut terdapat aliran dana dari rekening Koperasi Pegawai PD Pasar Surya kepada PD Pasar Surya yang kemudian diklaim sebagai laba pada tahun 2016.

"Ternyata usut punya usut ada kredit dari BRI pada tahun 2016," ujar Zakaria Senin (5/12). 

Konsekuensi atas kredit tersebut, pihak PD Pasar Surya harus menanggung kredit Koperasi Pegawai PD Pasar Surya. Sebab dalam klausul kredit, PD Pasar Surya diposisikan sebagai penjamin atas kredit sebesar Rp 13,4 miliar tersebut.

Hal yang sama diutarakan oleh Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar, Nurul Azza. Dia dan jajaran direksi yang baru mengaku tidak tahu tentang aliran dana tersebut. "Yang jelas kami kaget ketika ada tagihan yang masuk ke kami," ujarnya.

Baca juga: Sambangi Risma, Abah Anton Pelajari e-government

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya