Undang-undang Ormas Jadi Polemik, Ini Sebabnya

DPR baru saja mengesahkannya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (24/10). Pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme voting. Sebanyak 314 dari 445 anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. 

Undang-undang Ormas Jadi Polemik, Ini SebabnyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah memiliki legalitas untuk menindak ormas (organisasi masyarakat) yang dinilai mengancam NKRI dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pengesahan regulasi tersebut kemudian mendapat respon beragam dari berbagai pihak.

Bisa bubarkan ormas radikal.

Undang-undang Ormas Jadi Polemik, Ini SebabnyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Walaupun demikian, pembubaran sebenarnya adalah langkah pilihan terakhir dalam penindakan ormas. Beberapa tahap awal yang harus dilalui yaitu adalah sanksi administrasi yaitu berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. Jika kedua sanksi itu tidak diindahkan, maka pemerintah akan melakukan pembubaran melalui pencabutan status badan hukum.

Aturan ini sendiri mendapat banyak kritikan dari masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tercatat beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak aturan tersebut. Bahkan HTI juga melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen saat Sidang Paripurna pada Selasa (24/10) lalu. 

Baca juga: Status Badan Hukum HTI Resmi Dicabut

Dianggap menghalangi kebebabasan berserikat.

Undang-undang Ormas Jadi Polemik, Ini SebabnyaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pro dan kontra terhadap hal ini tak hanya nampak di dalam parlemen namun juga di dalam lapisan masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat yang mendukung Perppu Ormas, menilai bahwa dengan aturan ini pemerintah dapat dengan leluasa menindak ormas-ormas yang dinilai tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Namun sebagian kelompok masyrakat lain menilai bahwa aturan ini dapat membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang dan represif terhadap ormas yang bertentangan dengan pemerintah.

Kepada Kompas.com, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menilai bahwa masyarakat tak perlu risau dengan Undang-undang ormas yang akan datang. Sebab ada mekanisme-mekanisme khusus sebelum membubarkan sebuah ormas. "Sistem pemerintahan saat ini sangat demokratis, sehingga pemerintah pasti akan merawat kepercayaan publik. Toh juga masih ada ruang bagi ormas yang tidak setuju, mereka dapat melakukan gugatan melalui PTUN," kata dia. 

Baca juga: Perppu Ormas, Pidana Seumur Hidup Menanti Anggota HTI

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya