KPK menahan eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (IDN Times/Aryodamar)
Catur diduga meminta eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan pribadinya. Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya mendirikan badan usaha berbentuk CV. Perusahaan itu digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan sebenarnya.
"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan Tersangka TS," ujarnya.
Beberapa proyek yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh para tersangka antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta; pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.