Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Langsung Ditahan

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

1. Bos Waskita Karya ditahan 20 hari untuk proses penyidikan

IDN Times/Denisa Tristianty

Dirut Waskita Karya itu ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April sampai 17 Mei 2023," tutur Ketut.

2. Peran Dirut Waskita Karya dalam dugaan korupsi

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketut menjelaskan, peranan tersangka DES dalam perkara tersebut yakni secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Itu dilakukan untuk membayar utang-utang perusahaan, yang terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)," tambah Ketut.

3. Kejagung sebelumnya tetapkan 3 petinggi Waskita Karya sebagai tersangka

Gedung Waskita Karya (Dok. Istimewa)

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga petinggi Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis 15 Desember 2022.

Ketut mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan penyidikan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ujar Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada 16 Desember 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us