KPK Tahan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Keuangan BUMN PT Amarta Karya, Trisna Sutisna. Ia merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya 2018-2020.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei sampai dengan 30 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK Mako Puspomal, Jakarta Utara," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Kamis (11/5/2023).
1. Eks Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo juga jadi tersangka

KPK sebetulnya juga menetapkan eks Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo sebagai tersangka. Namun, ia tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka sehingga belum ditahan.
"KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik," ujar Tanak.
2. Ada 60 proyek yang diduga dikerjakan kontraktor fiktif

Johanis Tanak mengungkapkan, Trisna Sutisna bersama sejumlah staf di PT Amarta Karya mendirikan badan usaha berbentuk CV. Perusahaan itu digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan sebenarnya.
"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan TS," ujarnya.
Beberapa proyek yang disubkontraktorkan fiktif oleh para tersangka antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta; dan pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.
3. Keuangan negara dirugikan Rp46 miliar

KPK saat ini masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke beberapa pihak dalam kasus ini. Sejauh ini, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp46 miliar.
Atas perbuatannya tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.3.