Jakarta, IDN Times - Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, akan bicara soal rencana penyitaan rumahnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rumah itu berada di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada hari ini, Kamis (3/8/2023).
Guruh mengatakan, sebagai putra seorang proklamator merasa adanya perlakuan tidak adil atau terzalimi.
"Bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa," kata dia kepada awak media di kediamannya, Kamis.