Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah, sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024-2025, Kamis (24/7).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta pandangan kedelapan fraksi DPR, terkait perombakan undang-undang tersebut. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan melalui keterangan tertulis. Setelah itu, keputusan pun diambil.
“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Kini kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya dia.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju. Adies lalu mengetok palu sidang satu kali sebagai tanda keputusan itu telah disahkan.
RUU Haji dan Umrah sendiri dibahas Komisi VIII DPR RI. Dalam RUU ini, salah satu perubahan yang signifikan adalah mengganti kepengurusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).