Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriana Gantina memastikan proses revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap berjalan sesuai rencana dan bakal disahkan pada 26 Agustus 2025. Sebab, pelaksanaan ibadah haji 2026 harus segera dimulai. Sementara, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan (BP) Haji.
"Masih on track dan InsyaAllah tanggal 26 Agustus, DPR akan melaksanakan (sidang) paripurna sesuai dengan yang kami sepakati. Karena seperti yang diharapkan, pelaksanaan ibadah haji harus segera dilaksanakan," ujar Selly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (24/8/2025).
Hari ini anggota komisi VIII DPR RI kembali melanjutkan pembahasan revisi UU Haji. Agenda rapat tertutup hari ini yaitu laporan dari tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panitia kerja (panja) komisi VIII.
"Setelah itu, akan dilanjutkan pada Senin esok dari panja kepada komisi VIII dan akan dilanjutkan dalam rapat kerja dengan pemerintah dan mitra yakni Kementerian Agama dan BP Haji," tutur dia.