Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • RUU Haji akan disahkan pada 26 Agustus 2025

  • Arab Saudi mengultimatum Indonesia soal area di Arafah

  • Uang muka untuk penetapan wilayah Arafah sudah dibayarkan

  • Pengambilan keputusan tingkat satu RUU haji dijadwalkan Senin siang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriana Gantina memastikan proses revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap berjalan sesuai rencana dan bakal disahkan pada 26 Agustus 2025. Sebab, pelaksanaan ibadah haji 2026 harus segera dimulai. Sementara, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan (BP) Haji.

"Masih on track dan InsyaAllah tanggal 26 Agustus, DPR akan melaksanakan (sidang) paripurna sesuai dengan yang kami sepakati. Karena seperti yang diharapkan, pelaksanaan ibadah haji harus segera dilaksanakan," ujar Selly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (24/8/2025).

Hari ini anggota komisi VIII DPR RI kembali melanjutkan pembahasan revisi UU Haji. Agenda rapat tertutup hari ini yaitu laporan dari tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panitia kerja (panja) komisi VIII.

"Setelah itu, akan dilanjutkan pada Senin esok dari panja kepada komisi VIII dan akan dilanjutkan dalam rapat kerja dengan pemerintah dan mitra yakni Kementerian Agama dan BP Haji," tutur dia.

1. Arab Saudi sudah ultimatum Indonesia soal area di Arafah

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan otoritas Arab Saudi telah mengultimatum Indonesia untuk segera menentukan area di Arafah. Bila area yang selama ini dipakai oleh Indonesia tidak disegera ditentukan maka akan diberikan ke negara lain.

"Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain," ujar Marwan di dalam keterangan tertulis pada Minggu (24/8/2025).

Ia menambahkan revisi UU Haji harus segera rampung. Sebab, proses haji di Saudi telah berlangsung.

"Karena di Arab Saudi proses perhajian sudah berlangsung. Untuk itu, undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai. Komitmen Panja dan Komisi XIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2," kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

2. Uang muka untuk penetapan wilayah Arafah sudah dibayarkan

Jemaah haji Indonesia saat melakukan wukuf di Arafah, Arab Saudi, Kamis (9/6/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Marwan juga menyebut komisi VIII DPR RI telah melakukan rapat persetujuan untuk menggunakan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu untuk memberikan kepastian terhadap wilayah yang bisa digunakan Indonesia di Arafah.

"Maka kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH," kata Marwan.

Selly pun turut mengamini bahwa pemerintah telah setuju untuk segera membayar uang muka (DP) untuk penentuan area di Arafah. Namun, ia tak menyebut nominalnya.

3. Pengambilan keputusan tingkat satu RUU haji dijadwalkan Senin siang

Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)

Selly juga menyebut pengambilan keputusan tingkat satu untuk revisi UU Haji dijadwalkan pada Senin siang esok usai salat zuhur. "Jadi, (pengambilan keputusan tingkat satu) kemungkinan siang sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Ia menjelaskan jadwal pengambilan keputusan tingkat satu bukan molor dari tenggat waktu awal yakni hari Minggu. Tetapi, dibutuhkan waktu untuk sinkronisasi dari hasil yang dibahas oleh sejumlah pihak.

"Karena kami juga harus melakukan upaya-upaya penyelarasan, apalagi seperti yang teman-teman pahami ada beberapa pasal, lalu poin di penjelasan itu banyak sekali yang harus dijelaskan oleh pemerintah dan penjelasan itu harus clear," ujar Selly.

Sebab, revisi undang-undang itu terkait pertanggung jawaban antara kementerian urusan haji dan umrah yang berkoordinasi dengan kementerian kesehatan, hingga kementerian perhubungan. "Kemudian kami kan juga berbicara tentang bagian pertanggung jawaban anggarannya, siapa harus yang bertanggung jawab?" tutur dia.

Editorial Team