Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah-DPR Sepakat Nomenklatur BP Haji Jadi Kementerian Haji-Umrah

Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan layanan Bus Shalawat gratis selama jemaah berada di Kota Suci (dok. Kemenag)
Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan layanan Bus Shalawat gratis selama jemaah berada di Kota Suci (dok. Kemenag)
Intinya sih...
  • Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag akan dilepas, menimbulkan tanda tanya terhadap nasib direktorat jenderal PHU di Kementerian Agama.
  • Revisi undang-undang haji dijadwalkan disahkan pada 26 Agustus 2025, sesuai jadwal yang telah direncanakan.
  • Pengambilan keputusan tingkat satu RUU haji dijadwalkan Senin siang setelah salat zuhur, untuk menyelaraskan hasil pembahasan dari berbagai pihak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah bagi instansi yang mengelola ibadah haji pada 2026. Itu artinya nama Badan Pengelolaan Haji tak lagi digunakan.

Ini merupakan salah satu poin pembahasan di dalam revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 mengenai penyelenggaran ibadah haji dan umrah. Ditargetkan revisi undang-undang tersebut akan diketok pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Nomenklaturnya kementerian haji dan umrah," ujar anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriana Gantina di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (24/8/2025).

Hari ini anggota DPR dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan revisi UU Haji. Agenda yang dilakukan adalah sinkronisasi dan merumuskan poin-poin di dalam UU tersebut. Tim sinkronisasi dan perumus, kata Selly, terdiri dari panitia kerja pemerintah dan panja komisi VIII DPR RI.

"Setelah itu, kami akan melaporkan dari timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) kepada panja komisi VIII DPR," kata politisi perempuan dari PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Bila disepakati dibentuk kementerian baru untuk mengurus haji, bagaimana nasib direktorat jenderal penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) di Kementerian Agama?

1. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag akan dilepas

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Dengan dibentuknya kementerian baru yang akan mengurus isu penyelenggaraan haji dan umrah, maka menimbulkan tanda tanya terhadap nasib direktorat jenderal PHU di Kementerian Agama. Sebab, bila dirjen itu dibiarkan akan menimbulkan tumpang tindih tugas.

Selly mengatakan akan ada penyesuaian secara otomatis di Kementerian Agama. "Maka, di kementerian agama otomatis (dirjen PHU) harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya dirjen PHU," kata Selly.

Ia menambahkan tindak lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kemenag. "Apakah nantinya mereka akan dilebur di salah satu direktorat tertentu akan diputuskan oleh Kemenpan RB dan Kemenag," tutur dia.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah aset-aset di kemenag yang terkait penyelenggaran haji dan umrah dan SDM akan ditarik ke kementerian haji dan umrah. Ia pun kembali menyebut proses itu membutuhkan penyesuaian.

"Apalagi instansi ini kan sifatnya vertikal. Berarti harus ada (perwakilan kementerian haji dan umrah) di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota," imbuhnya.

2. Revisi undang-undang haji dijadwalkan disahkan pada 26 Agustus 2025

Gedung DPR RI. (IDN Times/Kevin Handoko)
Gedung DPR RI. (IDN Times/Kevin Handoko)

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah pembahasan revisi UU Haji masih sesuai jadwal, Selly tak menampiknya. Pengesahan revisi UU Haji masih direncanakan pada 26 Agustus 2025.

"(Pembahasan revisi UU Haji) masih on the track dan InsyaAllah 26 Agustus nanti kami akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kami sepakati. Karena seperti yang diharapkan pelaksanaan ibadah haji harus segera dilaksanakan," tutur dia.

Selain itu, keberadaan menteri haji dan umrah harus segera terwujud.

3. Pengambilan keputusan tingkat satu RUU haji dijadwalkan Senin siang

Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)
Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)

Selly juga menyebut pengambilan keputusan tingkat satu untuk revisi UU Haji dijadwalkan pada Senin siang esok usai salat zuhur. "Jadi, (pengambilan keputusan tingkat satu) kemungkinan siang sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Ia menjelaskan jadwal pengambilan keputusan tingkat satu bukan molor dari tenggat waktu awal yakni hari Minggu. Tetapi, dibutuhkan waktu untuk sinkronisasi dari hasil yang dibahas oleh sejumlah pihak.

"Karena kami juga harus melakukan upaya-upaya penyelarasan, apalagi seperti yang teman-teman pahami ada beberapa pasal, lalu poin di penjelasan itu banyak sekali yang harus dijelaskan oleh pemerintah dan penjelasan itu harus clear," ujar Selly.

Sebab, revisi undang-undang itu terkait pertanggung jawaban antara kementerian urusan haji dan umrah yang berkoordinasi dengan kementerian kesehatan, hingga kementerian perhubungan. "Kemudian kami kan juga berbicara tentang bagian pertanggung jawaban anggarannya, siapa harus yang bertanggung jawab?" tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us