Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia kembali gelar pembahasan terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, dalam perjalanannya terungkap banyak keberatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Banyak muatan dalam revisi beleid ini berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM. Komnas HAAM menjabarkan pasal-pasalnya dan merasa harusnya revisi beleid ini tidak melemahkan namun mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Namun menjawab keberatan ini, Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris mengakui masih ada dinamika substansi dalam pembahasan RUU ini.
"Substansi yang ada di dalamnya, itu tentunya substansi tersebut masih dalam dinamika pembahasan. Yang menurut hemat kami, itu masih perlu diskusi yang mendalam. Jadi, oleh karena itu, kita bisa nanti akan mendengarkan pendapat dari masing-masing yang menyusun," kata dia saat ditemui awak media, dikutip Selasa (4/11/2025).
