Jakarta, IDN Times - Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilepaskan dari relasi yang timpang sebagai akibat pembakuan peran gender laki-laki dan perempuan. Pada 15 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai hari Keluarga Internasional.
Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya risiko pembakuan peran domestik berbasis gender terhadap perempuan dalam satu beleid yang tengah diramu di DPR, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
“Jika risiko ini tidak diantisipasi dengan baik maka kekerasan di dalam rumah tangga akan muncul sebagai akibat pembakuan peran domestik terhadap perempuan. Lebih jauh diskriminasi terhadap perempuan melanggengkan sementara Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan memandatkan bahwa kebijakan tidak seharusnya menjadi alat diskriminasi baru bagi perempuan di dalam keluarga,” tutur Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, dikutip Kamis (16/5/2024).