Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, pasal yang mengatur tindak pidana terhadap penghina martabat presiden tak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) telah dihapus dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 77 Bab IV Mekanisme Keadilan Restoratif. Habiburokhman memastikan, ketentuan tersebut keliru.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ (restorative justice)," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).