RUU KUHAP Hapus Pasal Hina Presiden Tak Bisa Restorative Justice

Intinya sih...
- Pasal penghinaan presiden dihapus dari RUU KUHAP
- Semua fraksi sepakat menghapus ketentuan tersebut
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, pasal yang mengatur tindak pidana terhadap penghina martabat presiden tak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) telah dihapus dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 77 Bab IV Mekanisme Keadilan Restoratif. Habiburokhman memastikan, ketentuan tersebut keliru.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ (restorative justice)," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
1. Semua fraksi sepakat ketentuan tersebut dihapus
Habiburokhman juga menegaskan, semua fraksi telah sepakat untuk menghapus ketentuan tersebut. Ia juga memastikan, hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," kata dia.
Ia mengakui terdapat kesalahan redaksi dari draf KUHAP yang dipublikasikan oleh Komisi IIII DPR. Seharusnya, Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Pasal penghinaan Presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata dia.
2. DPR targetkan RUU KUHAP rampung Oktober
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyampaikan, RUU KUHAP ditargetkan selesai pada Oktober 2025. Hal ini mengingat KUHP yang baru mulai berlaku pada Januari 2026.
"Target kami harusnya Oktober selesai, Oktober selesai supaya nanti penyesuaiannya memungkinkan mengejar Januari (KUHAP baru)," kata Hinca.
Hinca menjelaskan, KUHAP telah berlaku selama 44 tahun lamanya sejak diberlakukan pada 1981 silam. Oleh karena itu, ia menilai revisi KUHAP bersifat mendesak karena banyak aturan hukum acara pidana di Indonesia yang perlu disempurnakan saat ini.
Dia mengatakan, KUHAP menjadi motor penggerak pengantar keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Setelah 44 tahun KUHAP kita berlaku mulai tahun 1981, ini penting kita segera revisi karena ini engine motor penggerak, pengantar keadilan setelah 44 tahun banyak bolong-bolongnya," kata dia.
3. RUU KUHAP bakal atur tenggat waktu aparat proses hukum seseorang
Hinca mengatakan, RUU KUHAP juga akan mengatur batas waktu dalam memproses hukum seseorang yang diduga terlibat dalam kasus pidana.
Dia mengatakan, sekali penegak hukum menduga ada suatu perbuatan pidana di sana, maka mereka harus betul-betul bisa mempertanggung jawabkannya.
"Jadi sekali start, gak boleh mundur. Maka kami akan mengatur batas waktu. Kalau saya sebut di Tanjung Priok ada dwelling time, ini juga harus ada dwelling time. Misal, kalau 20 hari gak selesai, batal demi hukum. Supaya ada right yang seimbang dong," kata dia.
"Apalagi kau tahan. Coba kau mulai ditahan. Sampai nanti ke pengadilan, kalau sampai ancaman 7 tahun, 180 hari seorang tersangka baru berjumpa hakim. Padahal kilometer nol keadilan, bukan di tangan polisi, bukan di tangan jaksa, tapi di tangan palu hakim," ucap dia.