RUU KUHAP Masuk Prolegnas, DPR Bakal Tinjau Sistem Penahanan Tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI akan fokus mengevaluasi sistem penahanan hingga hak-hak yang dapat diterima tersangka atau terdakwa, dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Adapun, RUU KUHAP saat ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan hak-hak tersangka dan terdakwa seringkali diabaikan. Terlebih, para tersangka yang berkaitan dalam kasus-kasus bernuasan politis.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, saat ini sudah ada draf RUU KUHAP dari pemerintah. Komisi III masih akan mengkaji, apakah harus mengevaluasi sebagian draf tersebut atau seluruhnya.
"Karena de facto, banyak orang yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan. Apalagi dalam perkara-perkara, misalnya yang ada nuansa politisnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
1. Hak tersangka seringkali diabaikan
Menurut Habiburrokhman, dalam KUHAP telah diatur tersangka atau pun terdakwa bisa mendapatkan kunjungan dari penasihat hukum setiap ada tingkatan pemeriksaan. Namun, seringkali dipatahkan kejaksaan.
Oleh sebab itu, Habiburokhman menyampaikan, Komisi III akan meninjau ulang apa yang ada dalam KUHAP, termasuk sistem penahanan.
"Sebetulnya di KUHAP sudah diatur, misalnya tersangka berhak mendapat kunjungan penasehat hukum setiap saat pada setiap tingkat pemeriksaan. Tetapi kadang-kadang itu dipatahkan dengan keputusan internal dari lembaga mitra Mitra kita," kata dia.