Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI akan fokus mengevaluasi sistem penahanan hingga hak-hak yang dapat diterima tersangka atau terdakwa, dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Adapun, RUU KUHAP saat ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan hak-hak tersangka dan terdakwa seringkali diabaikan. Terlebih, para tersangka yang berkaitan dalam kasus-kasus bernuasan politis.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, saat ini sudah ada draf RUU KUHAP dari pemerintah. Komisi III masih akan mengkaji, apakah harus mengevaluasi sebagian draf tersebut atau seluruhnya.
"Karena de facto, banyak orang yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan. Apalagi dalam perkara-perkara, misalnya yang ada nuansa politisnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).