Komisi III DPR Dorong RUU KUHAP Masuk Prolegnas

- Komisi III DPR RI mengusulkan revisi KUHAP ke Prolegnas 2025 untuk mengharmonisasi dengan rencana penerapan KUHP baru tahun depan.
- KUHAP yang sudah berusia 43 tahun perlu diperbarui karena banyak norma yang tidak sesuai dengan kondisi aktual di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Hal ini menyusul dengan rencana penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di tahun depan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyampaikan, KUHAP yang saat ini dimiliki oleh Indonesia sudah lama belum pernah diperbarui semenjak disahkan pada 1981. Artinya, KUHAP tersebut sudah berusia 43 tahun tanpa ada pembaruan.
Sementara, dia mengatakan, banyak norma-norma yang ada dalam KUHAP tersebut yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual di Indonesia.
"Ya kita dorong karena itu penting saya kira. Hukum itu kan bertransformasi. Ada perubahan-perubahan di masyarakat, banyak hal yang perlu diatur," kata Rudianto kepada IDN Times saat dihubungi, Minggu (10/11/2024).
1. Banyak norma di KUHAP yang perlu direvisi

Menurut dia, terdapat banyak norma dalam KUHAP yang perlu disesuaikan, salah satunya mengenai restorative justice. Itu termasuk mengenai penangguhan penahanan hingga putusan peradilan.
Di sisi lain, dia mengatakan, upaya pembaruan KUHAP ini sebagai langkah untuk mengharmoniskan dengan KUHP baru yang direncanakan akan diterapkan tahun depan.
"Itu juga supaya ada harmonisasi dengan KUHP baru kita sehingga memang hal mendasar memang perlu direvisi KUHAP kita ini," tutur dia.
2. Posisi advokat akan diatur ulang di RUU KUHAP

Rusdianto turut menyoroti mengenai posisi advokat pada saat mendampingi klien mereka yang sedang berperkara dengan hukum.
Selama ini, kata dia, advokat dilarang mendampingi klien mereka pada saat pemeriksaan tingkat saksi, sehingga jika saksi tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena adanya fakta baru yang ditemukan oleh penyidik, mereka tidak didampingi oleh pengacara.
"Selama ini kadang-kadang dilarang mendampingi pada saat pemeriksaan tingkat saksi. Lalu kemudian tiba-tiba ada tersangka, langsung ditahan tanpa didampingi advokat misalkan," kata dia.
"Hal-hal itulah yang banyak berkembang dalam diskusi kemarin di Komisi 3 dan memang kalau bicara usia memang sudah sejak 43 tahun pasti banyak norma-norma yang sudah perlu diselesaikan dengan kondisi kekenian," tambahnya.
3. Yusril sebut Indonesia segera terapkan KUHP baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, Indonesia segera menerapkan KUHP yang baru berasaskan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri.
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril.
Menurutnya, walaupun cukup banyak peraturan di kitab undang-undang hukum pidana yang dibuat Indonesia setelah merdeka, tapi keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru.
"Di mana kita membangun sistem hukum pidana yang berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita," tutur Yusril.