Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terkait pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat. Dalam ketentuan terbaru, mereka tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi direhabilitasi.
Adapun, ketentuan tersebut dibacakan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, dalam rapat panitia kerja Komisi III dan pemerintah Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025).
“Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan, untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan,” ujar David di ruang rapat.
