Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mengungkap poin-poin penting dalam revisi undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Ia mengatakan, masa pensiun menjadi salah satu poin yang mendesak untuk dibahas secara serius.
Dia mengatakan, masa pensiun anggota Polri setidaknya harus sama dengan TNI dan Kejaksaan. Menurut dia, masa pensiun semua aparat negara semestinya memang harus sama.
"Paling urgent itu usia pensiun, kalau di Undang-Undang Polri. Kalau yang paling penting, usia pensiun kalau UU Polri," kata dia di Gedung DPR RI, Kamis (20/11/2025).
Habuburrokhman menambahkan, masa pensiun polri sangat penting untuk dibahas, dan harus disesuaikan dengan semua aparat negara yang lain.
Adapun, pasal 53 UU 3/2025 tentang TNI mengatur masa pensiun TNI untuk enam kelompok prajurit. Bintara dan tamtama (55 tahun), perwira menengah (58 tahun), perwira tinggi bintang satu (60 tahun), perwira tinggi bintang dua (61 tahun), perwira tinggi bintang 3 (62 tahun), dan perwira tinggi bintang empat (63 tahun).
Dalam ayat 4 dan 5, tertulis usia pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan presiden. Nantinya, hal tersebut akan ditetapkan di dalam keputusan presiden.
"Ya disesuaikan dengan kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya. Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah," kata dia.
