Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri karena adanya kecenderungan perluasan wewenang institusi Polri. Menurut KontraS, hal ini berpotensi membahayakan hak-hak sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam Kertas Kebijakan Hari Bhayangkara 2025 KontraS, dijelaskan, RUU tersebut dinilai memperluas fungsi Polri terutama di ranah intelijen dan penegakan hukum. Salah satu sorotan utama KontraS tertuju pada Pasal 16B Ayat 1 dan 2 RUU Polri yang memberikan wewenang fungsi intelijen kepada Polri.
“Fungsi intelijen Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban hukum berdasarkan Pasal 16B Ayat 1 dan 2 RUU Polri juga berpotensi melanggar kebebasan sipil dan mengacaukan iklim demokrasi karena sudah terlalu jauh masuk ke ranah ruang sipil bahkan ruang privat warga negara (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya," tulis laporan itu, dikutip Senin (7/7/2025).