Jakarta, IDN Times — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT disebut akan mengatur kompetensi pekerja rumah tangga (PRT), dan penyalur dan agen penyedia jasa pekerja rumah tangga.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.
“Paling tidak memang ada kewajiban atau pun komitmen pemerintah agar rekan kita yang bergerak dalam sektor ini, atau PRT harus ditingkatkan kompetensinya,” kata Haiyani dalam diskusi bersama Kominfo di Jakarta, Senin (30/1/2023).