Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disetujui untuk masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) pada masa keanggotaan 2024-2029.
Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan, DPR sudah menyalahi aturan. Padahal pada Maret 2024, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR.
Bahkan presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
"Di situ tidak jelas disebutkan sebagai RUU yang carry over atau ditetapkan dalam pembahasan tingkat 1. Harusnya Ketua DPR, Puan Maharani menetapkan bahwa RUU PPRT masuk dalam pembahasan tingkat 1 untuk diteruskan di 2024-2029," kata dia kepada IDN Times, dikutip Selasa (1/10/2024).