Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto menghormati sejumlah pihak yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI (UU TNI). Menurut dia penolakan itu merupakan bagian dari pendapat yang disampaikan masyarakat agar revisi UU TNI (RUU TNI) sesuai kebutuhan.
"TNI menghormati setiap pandangan agar revisi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara dan kepentingan rakyat," ujar Hariyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Kendati, kata jenderal bintang dua itu, TNI tetap menghormati proses legislasi yang sedang bergulir di parlemen, baik dari sisi pemerintah maupun DPR.
"TNI memghormati proses legislasi revisi UU TNI, dan mendukung setiap upaya untuk memperkuat sistem pertahanan negara," katanya.
Penolakan terkait revisi UU TNI salah satunya disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui parlemen. Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan surat terbuka di parlemen pada 3 Maret 2025 agar Komisi I DPR membatalkan pembahasan RUU TNI.
"Isi dari atau pun substansi surat terbuka yang kami ajukan, yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," ujar Andrie.