Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan masukan mereka terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Peneliti ICJR, Meidina Rahmawati, membeberkan sejumlah poin penting terkait RUU TPKS di hadapan Badan Legislasi DPR, mulai dari aspek pidana yang perlu dikuatkan, mendorong kualifikasi pidana kekerasan seksual, penjabaran soal eksploitasi seksual, hingga system victim trust fund.
Catatan kritis ketentuan pidana yang pertama, kata ICJR, adalah soal RUU TPKS menjelaskan definisi tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan seksual lainnya, maka hal ini perlu dijabarkan dengan detail.
"Sebenarnya RUU TPKS ini perlu juga melakukan listing membuat daftar kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain, untuk bisa didefinisikan sebagai kekerasan seksual agar hukum acara dan pemulihan hak korbannya juga masuk dari subjek UU ini," kata dia Kamis (24/3/2022).