Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ikustrasi sidang MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ikustrasi sidang MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Partai NasDem menyampaikan sikap resmi terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di konferensi pers.

  • Sikap resmi disampaikan dalam konferensi pers di NasDem Tower dengan kehadiran sejumlah pejabat teras dan tanpa sesi tanya jawab.

  • Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemilu pada tahun 2029 tidak lagi digelar secara serentak serta memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-PUU-XXII/ 2024 terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

NasDem secara resmi menjadi parpol pertama yang menyatakan sikap secara kelembagaan atas putusan MK terkait pelaksanaan pemilu. Mereka menilai, keputusan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (Pilkada, DPRD) adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Partai pimpinan Surya Paloh itu berpandangan, keputusan MK bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilu harus diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.

1. Sejumlah pejabat teras hadir dalam jumpa pers

Waketum Partai NasDem Saan Mustopa saat membuka peluncuran Remaja Bernegara di NasDem Tower. (Dok. Humas NasDem)

Sikap resmi Partai NasDem itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di NasDem Tower. Sejumlah pejabat teras ikut hadir dalam konferensi pers itu. Mulanya, awak media menerima undangan bahwa sikap resmi ini akan disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Dalam undangan yang beredar, jumpa pers juga akan digelar pada pukul 19.00 WIB, tapi keterangan resmi itu baru disampaikan sekitar pukul 21.00 WIB. Hadir dalam pembacaan sikap resmi itu antara lain Wakil Ketua Umum DPP NasDem Saan Mustopa dan Sekjend Hermawi Taslim.

Selain itu, hadir juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie), Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Roberth Rouw, Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP Rifqinizamy Karsayuda serta elite DPP NasDem lainnya.

"Tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang-undang pemilu, terkait dengan soal keserentakan pemilu yang saya yakin teman-teman media sudah mengikuti semua," kata dia.

2. Tak ada sesi tanya jawab bersama awak media

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa minta alih fungsi lahan di Puncak dibenahi untuk atasi banjir Jabodetabek. (IDN Times/Amir Faisol)

Jumpa pers mulanya dibuka oleh Saan Mustopa. Ia mengatakan, pernyataan ini sekaligus menjadi sikap resmi NasDem. Setelah itu, ia kemudian meminta Lestari Moerdijat untuk membacakan 10 butir sikap Partai NasDem yang secara umum menilai bahwa keputusan MK tentang pemisahan pemilu adalah inkonstitusional.

Setelah Lsstarie selesai menyampaikan 10 butir pernyataan resmi itu, Saan kemudian kembali mengambil alih sesi jumpa pers bersama awak media. Namun, ia menutup jumpa pers tanpa ada sesi tanya jawab.

"Jadi udah lengkap ya semua,jadi nggak perlu ada yang ditanyakan, nanti bisa dilihat dari ini semua. Karena nggak ada lagi tafsir, kalau ada tafsir lagi nanti menyimpang lagi. Jadi ini udah lengkap dan ini resmi sikap Partai NasDem," kata dia.

3. MK putuskan Pemilu 2029 dilakukan tak serentak lagi

Gedung MK (Foto: IDN Times)

Diketahui, dalam amar putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemilu pada tahun 2029 tak lagi digelar secara serentak. MK juga memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Mahkamah memerintahkan agar ada jeda antara pemilu tingkat nasional dan daerah, digelar paling cepat jeda 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan. Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI.

Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Editorial Team

EditorSunariyah