Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-PUU-XXII/ 2024 terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
NasDem secara resmi menjadi parpol pertama yang menyatakan sikap secara kelembagaan atas putusan MK terkait pelaksanaan pemilu. Mereka menilai, keputusan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (Pilkada, DPRD) adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Partai pimpinan Surya Paloh itu berpandangan, keputusan MK bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilu harus diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.