7 Syarat Lokasi Bisa Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19

Ada tujuh syarat yang harus terpenuhi

Jakarta, IDN Times - Halaman gedung DPR/MPR diusulkan menjadi rumah sakit darurat COVID-19 (RSDC). Sebagian anggota dewan setuju, namun ada juga yang kurang sependapat usulan itu.

Beberapa anggota dewan mengusulkan agar kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dipakai sebagai RSDC. Belakangan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menunjukkan kepada publik apakah memungkinkan gedung parlemen dan halamannya untuk disulap RSDC. Namun, ternyata sulit untuk menyulap gedung parlemen itu.

Sebenarnya, apa syarat suatu lokasi agar bisa dijadikan sebagai RSDC atau tempat isolasi pasien COVID-19?

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya, jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak, dan menerima pemantauan rutin," ujar juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dikutip Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Wisma Kementerian Dijadikan Tempat Isolasi COVID-19

1. Tujuh syarat suatu tempat jadi tempat isolasi pasien COVID-19

7 Syarat Lokasi Bisa Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (YouTube.com/BNPB Indonesia)

Wiku menjelaskan ada tujuh syarat yang harus dipenuhi bila ingin mengubah suatu tempat menjadi ruang isolasi pasien COVID-19. Dia tidak merinci luasan suatu tempat untuk dijadikan ruang isolasi. Apakah syarat yang dipaparkan ini juga bisa dijadikan RSDC, Wiku juga tidak membeberkannya. Untuk syarat tempat jadi ruang isolasi, sebagai berikut.

  1. Terdapat ruangan tenaga bagi tenaga kesehatan untuk mengenakan maupun melepaskan alat pelindung diri (APD).
  2. Perlu ada ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dari ruangan perawatan pasien dengan kamar mandi yang hanya dapat digunakan oleh tenaga kesehatan.
  3. Menggunakan penghalang fisik untuk melindungi staf yang akan berinteraksi dengan pasien
  4. Laki-laki dan perempuan harus memiliki kamar terpisah. Sementara anak-anak dan keluarga harus ditempatkan di kamar pribadi satu per keluarga.
  5. Jika terdapat pasien dengan dugaan COVID-19, seperti yang sedang menunggu hasil tes, mereka harus ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari kasus terkonfirmasi.
  6. Pastikan ketersediaan air bersih yang mencukupi dan fasilitas toilet yang memadai
  7. Pastikan ruangan isolasi memiliki ventilasi udara yang baik.

Baca Juga: Darurat Oksigen, PERSI Minta Pasokan ke Rumah Sakit Dipercepat

2. Pro dan kontra soal gedung DPR/MPR jadi RSDC

7 Syarat Lokasi Bisa Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19IDN Times/Margith Juita Damanik

Halaman gedung DPR/MPR RI diusulkan menjadi RSDC. Namun, pimpinan MPR beda pendapat soal usulan pengubahan kompleks parlemen ini.

Wakil Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan PPP setuju dengan usulan pengubahan kompleks parlemen menjadi RSDC. Tak hanya halaman, Arsul mengusulkan agar gedung DPR/MPR juga bisa digunakan untuk menangani pasien COVID-19.

"Bagi kami tidak ada masalah, bahkan bukan hanya halaman yang dipergunakan, tapi bagian dari bangunan bisa dipergunakan seperti gedung atau aula bisa diubah ya silakan saja jika memang dibutuhkan oleh pemerintah untuk itu," ucap Arsul saat dihubungi, Senin (12/7).

Arsul menilai kawasan GBK juga bisa dipakai sebagai RSDC. "Saya kira pemerintah bisa mengubah fasilitas olah raga seperti Istora Senayan, juga gelanggang-gelanggang olah raga yang ada," kata dia.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, juga sepakat usulan pengubahan kompleks parlemen menjadi RSDC. Syarief mengaku setuju karena banyak rumah sakit yang kesulitan menerima pasien saat ini.

Selain itu, kata dia, juga dikarenakan banyak rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah penuh. "Akibat membeludaknya kenaikan kasus COVID-19 membuat rumah sakit semakin kesulitan menampung, sementara masyarakat butuh tempat perawatan. Kami mengusulkan dalam kondisi kedaruratan ini untuk menggunakan gedung DPR/MPR RI sebagai rumah sakit darurat," ujar Syarief kepada wartawan.

Sementara, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menganggap usulan pengubahan kompleks parlemen menjadi RSDC kurang tepat. Dia mengatakan kawasan GBK lebih dimungkinkan.

"Silakan saja, namun usulan tersebut kurang tepat. Sebab, gedung DPR itu perkantoran, masih ada yang bekerja, dan fasilitasnya kurang layak dan memadai," ujar dia.

Jazilul menambahkan hotel-hotel bisa dijadikan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19. Selain itu, lanjutnya, kawasan GBK juga lebih dimungkinkan menjadi RSD COVID-19 karena memiliki lahan yang luas.

"Hemat kami, lebih cocok kalau GBK saja yang disulap jadi RSDC. Selain lahannya lebih luas, steril juga dari lalu lintas orang bekerja," ucapnya.

Baca Juga: 5 Potret Uji Coba Gedung DPR Jadi RS Darurat COVID-19, Ternyata Sulit

3. Usulan halaman DPR/MPR jadi RS COVID-19 dari dr Tirta

7 Syarat Lokasi Bisa Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19Ilustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Aktivis kesehatan, dr Tirta Mandira Hudhi, sebelumnya mengusulkan agar halaman DPR/MPR dijadikan RSDC. Usulan disampaikan dr Tirta melalui akun twitternya, @tirta_hudhi. Banyak warganet yang mengomentari dan setuju dengan cuitan dr Tirta.

"Saya usul halaman gedung parlemen jadikan RS darurat buat cover RSDC Wisma Atlet. Halaman luas. Bisa lihat air mancur buat pemandangan. Dan cocok sesuai narasi 'perwakilan rakyat'," tulis dr Tirta.

Baca Juga: 5 Potret Uji Coba Gedung DPR Jadi RS Darurat COVID-19, Ternyata Sulit

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya