Begini Penjelasan Satgas COVID-19 soal Gonta-Ganti Nama PPKM

PPKM Darurat kini diganti PPKM Level

Jakarta, IDN Times - Satgas COVID-19 mengungkapkan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berganti nama menjadi PPKM Level. Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perubahan nama ini untuk menghindari kesalahpahaman kebijakan.

"Penting untuk diketahui, perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional," ucap Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).

"Sedangkan perubahan istilah tersebut, adalah bentuk yang tidak dapat terelakan dalam perubahan kebijakan, sehingga sesuai dengan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya," lanjutnya.

Baca Juga: Airlangga Klaim Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4 Ikuti Arahan WHO

1. Wiku sebut kebijakan PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PPKM Level itu sama

Begini Penjelasan Satgas COVID-19 soal Gonta-Ganti Nama PPKMJuru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta. Dok. ANTARA News/BNPB

Wiku menjelaskan PPKM level 4 diterapkan di 139 kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan PPKM Mikro diterapkan di RT/RW di zona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari lima rumah. Lalu PPKM Mikro diperketat, dan dalam implementasinya berganti mana menjadi PPKM Level 3.

"Pada prinsipnya detail pengaturan ini tetap sama. Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali, serta PPKM Mikro di tingkat desa-desa atau kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama," ucapnya.

Untuk daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan.

2. Wiku sebut BNPB berkomitmen menyediakan lokasi isolasi terpusat bersama pemda

Begini Penjelasan Satgas COVID-19 soal Gonta-Ganti Nama PPKMJuru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Wiku menyebutkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendukung pengendalian COVID-19 di daerah. BNPB, kata dia, berkomitmen untuk menyediakan lokasi isolasi terpusat bersama dengan pemerintah daerah. Dia mengatakan penyediaan lokasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin proses isolasi yang terpantau dan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Melalui kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, BNPB telah menyediakan lebih dari 20 ribu tempat tidur isolasi terpusat yang tersebar di pulau Jawa dan Bali, yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap lokasi isolasi," kata Wiku.

Baca Juga: Satgas COVID Klaim Kasus Positif Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat

3. Angka kematian akibat virus corona tinggi, Wiku sebut tidak dapat ditolerir

Begini Penjelasan Satgas COVID-19 soal Gonta-Ganti Nama PPKMIlustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Selain itu, Wiku berharap agar kasus kematian akibat COVID-19 dapat dikendalikan. Sebab, kata dia, angka kematian akibat virus corona mengalami peningkatan sejak tujuh hari terakhir.

"Hal lainnya yang perlu menjadi fokus adalah kematian. Angka kematian yang cenderung mengalami peningkatan selama tujuh hari terakhir ini, patut dijadikan refleksi kita bersama. Terlebih sudah enam hari berturut-turut, kematian kita mencapai angka lebih dari 1.000 setiap harinya," katanya.

Wiku mengatakan pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 adalah keluarga, saudara, dan kolega masyarakat. Dia mengatakan kasus positif yang turun dan angka kesembuhan yang meningkat, juga harus diimbangi dengan menurunnya juga angka kematian akibat virus corona.

"(Angka kematian) ini tidak bisa ditoleransi lagi karena ini bukan sekadar angka," tegasnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya