DPR Minta Revisi PP Nomor 75 tentang Statuta UI Dicabut

Dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012

Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI. Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah mengatakan, pengunduran diri Ari Kuncoro merupakan sebuah momentum tepat untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.

"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ujar Himmatul dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Komisaris BRI

1. Himmatul sebut PP Statuta UI yang baru ancam otonomi UI

DPR Minta Revisi PP Nomor 75 tentang  Statuta UI DicabutKewenangan Rektor UI bertambah luas dalam PP nomor 75 tahun 2021 (Tangkapan layar PP nomor 75 tahun 2021)

Dia memaparkan, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bunyinya 'Dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan'.

Himmatul mengatakan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Baik otonomi di bidang akademik maupun non-akademik.

"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," lanjutnya.

2. Ingin UI menjadi lebih baik

DPR Minta Revisi PP Nomor 75 tentang  Statuta UI DicabutRektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ketika berbicara di forum pemilihan rektor (www.ui.ac.id)

Himmatul mengapresiasi pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI. Dia berharap, langkah pengunduran diri Ari itu menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.

Hal ini, kata dia, ada di dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

"Bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi. Sehingga Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] RUPSLB BRI Belum Tunjuk Pengganti Ari Kuncoro

3. BRI umumkan Ari Kuncoro mundur dari jabatannya

DPR Minta Revisi PP Nomor 75 tentang  Statuta UI DicabutDirektur Utama BRI Sunarso. Dok: BRI

Sebelumnya, PT BRI mengumumkan Rektor UI Ari Kuncoro resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI. Pernyataan itu disampaikan oleh BRI dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (22/7) kemarin.

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," tulis Corporate Secertary BRI Aestika Oryza Gunarto.

"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," lanjut Aestika.

Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRI Tahun 2021 belum membahas soal pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen.

"Karena secara ketentuan atau prosedur tidak mungkin mengubah agenda RUPSLB dalam hitungan hari, paling tidak membutuhkan 45 hari," kata Sunarso dalam konferensi pers RUPSLB BRI, Kamis (22/7).

Sunarso mengatakan, rapat hanya membahas agenda tunggal yakni persetujuan untuk melakukan aksi korporasi penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue.

"Maka dalam agenda rapat hari ini hanya tunggal satu, menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu," kata Sunarso.

Sunarso menjelaskan, BRI menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari Kementerian BUMN yang ditujukan ke Menteri BUMN Erick Thohir. "Dan menyurati ke BRI untuk melakukan tindak lanjut secara adminstratif sesuai ketentuan," ujar Sunarso.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya