Harga Tes PCR Turun, RS Atau Faskes yang Melanggar Diberikan Sanksi

Harga PCR Jawa-Bali Rp275 ribu, luar Jawa-Bali Rp300 ribu 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menurunkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu, dan luar Jawa-Bali Rp300 ribu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, jika ada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar ketentuan harga tersebut akan diberikan sanksi.

"Itu yang saya sampaikan tadi bahwasanya pengawasan dan pembinaan daripada rumah sakit-rumah sakit, laboratorium-laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR, itu diserahkan (ke) dinas kesehatan kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).

Menurut Abdul, sanksi mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis, "sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium, itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu untuk Area Jawa-Bali

1. Hasil tes PCR maksimal keluar 1 x 24 jam

Harga Tes PCR Turun, RS Atau Faskes yang Melanggar Diberikan SanksiWarga menjalani tes usap (swab test) melalui mobil tes polymerase chain reaction (PCR) saat tes usap massal di Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Pada kesempatan ini, Abdul Kadir juga menegaskan, sesuai surat edaran yang sudah keluar, hasil tes PCR maksimal keluar 1x24 jam, dengan harga Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.

"Artinya, kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apa pun alasannya. Termasuk alasan tadi bahwa batas waktu untuk hasil pengeluaran itu lebih cepat atau tidak (1x24 jam)," ucap Abdul.

2. Harga tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali beda Rp25 ribu

Harga Tes PCR Turun, RS Atau Faskes yang Melanggar Diberikan SanksiIlustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Kemenkes melakukan penyesuaian harga tes PCR. Harga tes PCR di Pulau Jawa-Bali turun Rp25 ribu.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan terkait PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Tak Setuju Tes PCR Diterapkan di Semua Transportasi 

3. Dinas Kesehatan diminta mengawasi penerapan harga terbaru tes PCR

Harga Tes PCR Turun, RS Atau Faskes yang Melanggar Diberikan SanksiIlustrasi swab test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Abdul mengatakan, Kemenkes ingin seluruh rumah sakit mematuhi harga tes PCR yang sudah ditetapkan tersebut. Dia juga meminta Dinas Kesehatan di daerah, baik di kabupaten/kota maupun provinsi, membina dan mengawasi penerapan harga terbaru tes PCR ini.

"Hasil pemeriksaan terkait PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya