Imbas Polemik BEM, Muncul Petisi Minta Rektor UI Mundur 

Petisi dilayangkan di change.org

Jakarta, IDN Times - Polemik muncul saat Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik Presiden Joko "Widodo" Widodo dengan memberinya sebutan 'The King of Lip Service'. Rektorat UI pun memanggil sejumlah mahasiswa BEM UI untuk memberikan klarifikasi. Buntut dari pemanggilan itu, kini muncul sebuah petisi agar Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatannya.

Petisi agar Ari Kuncoro mundur dari jabatannya dilayangkan di change.org. Petisi yang berjudul 'Hapus Rangkap Jabatan Rektor UI, Kembalikan Kemerdekaan Kampus Kami!' ini telah ditandatangani 98 orang.

Dari pantauan IDN Times, Rabu (20/6/2021), per pukul 15.53 WIB petisi ini telah menghimpun 108 tanda tangan. Jumlahnya bertambah menjadi 362 tanda tangan pada pukul 18.34 WIB.

Dalam narasinya, Ari Kuncoro diduga melanggar ketentuan hukum. Rektor UI itu disebut telah menikmati 'rangkap' jabatan selama 17 bulan.

"Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D yang dilantik menjadi Rektor Universitas Indonesia (UI) pada bulan Desember 2019 ternyata juga diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada bulan Februari 2020 yang kemudian dikukuhkan kembali pada RUPLSB BRI pada bulan Februari 2021. Sebelumnya, Prof Ari Kuncoro merupakan Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI)," demikian keterangan yang tertulis dalam petisi tersebut.

"Selama hampir 17 bulan, Prof. Ari Kuncoro 'menikmati' rangkap jabatan yang diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berbunyi 'Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta'," tambahnya.

Dikonfirmasi, Ketua BEM UI 2021 Leon Alvinda Putra mengatakan, petisi itu dibuat mahasiswa alumni BEM UI. Namun, Leon enggan memberi tanggapan soal petisi tersebut.

"(Petisi) itu bukan dari BEM UI, itu dari alumni-alumni. Kita masih belum, belum memiliki sikap terkait hal (petisi) itu," kata Leon saat dihubungi.

Ketua BEM UI 2020 Fajar membenarkan petisi terkait Ari Kuncoro itu. Fajar tidak merinci siapa saja alumni UI yang menandatangani petisi tersebut. Dia hanya mengatakan, petisi ini dibuat karena rektor UI melanggar ketentuan hukum.

"Iya betul (petisi itu dibuat alumni UI). Alasannya seperti yang ada di keterangan petisinya, karena Prof Ari Kuncoro ini dia melanggar ketentuan yang ada di statuta UI," kata Fajar, Rabu.

"Sebenarnya konsen tentang rangkap jabatan ini sudah ada sejak tahun kemarin ya, dan tahun kemarin memang BEM UI dan majelis unsur mahasiswa ini sudah menyerahkan kajian kepada pihak UI. Tapi memang tidak ada tindaklanjutnya, gitu. Jadi memang hal ini sudah menjadi konsen mahasiswa dan juga beberapa pihak. Tapi dengan adanya momentum kemarin, Leon, BEM UI dan juga ketika BEM UI mempublikasikan hal itu dan dipanggil rektorat, akhirnya ini kemudian menjadi ke angkat lagi gitu. Momentum lagi untuk digaungkan lagi," tambahnya.

1. Dari 10 mahasiswa BEM UI yang dipanggil Rektorat, 4 yang hadir

Imbas Polemik BEM, Muncul Petisi Minta Rektor UI Mundur (Lambang makara Universitas Indonesia) IDN Times/Rohman Wibowo

Terkait pemanggilan BEM UI oleh Rektorat pada Minggu, 27 Juni 2021, Leon mengatakan, hanya 4 dari 10 pengurus BEM UI 2021 yang datang memenuhi panggilan tersebut. Selain diia, 3 orang lainnya yang memenuhi panggilan adalah Wakil Ketua BEM UI Yogie Sani, Ketua DPM UI Yosia Setiadi Panjaitan, dan Wakil Ketua DPM UI Abdurrosyid.

Leon mengatakan, tidak semua pengurus BEM UI hadir memenuhi panggilan karena mendadak. "Yang datang 4 orang. Jadi itu undangan jam 15.00 WIB, baru dikirim jam 14.37 WIB. Iya betul (mendadak), banyak yang nggak bisa akhirnya diwakili ketua dan wakil ketua masing-masing lembaga," kata Leon.

2. Sebelum jadi rektor, Ari Kuncoro adalah guru besar bidang ilmu ekonomi

Imbas Polemik BEM, Muncul Petisi Minta Rektor UI Mundur Rektor Universitas Indonesia Prof SE, MA, PHd Ari Kuncoro (ui.ac.id)

Mengutip situs resmi UI, sebelum terpilih menjadi rektor, Ari merupakan guru besar di bidang ilmu ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI dengan google h-index 14. Berdasarkan data RePEC untuk sitasi karya ilmiah, Ari diklaim berada di peringkat pertama.

Ia lahir pada 1962, meraih gelar sarjana di FEB UI dengan konsentrasi ekonomi moneter. Lalu, ia meraih gelar master dari Univerity of Minessota. Sedangkan, gelar doktor diraih di bidang ilmu ekonomi dari Brown University.

Ia memulai karier sebagai asisten peneliti. Ia terus berkarya di Fakultas Ekonomi hingga akhirnya menjadi Wakil Dekan FEB UI hingga menjadi Dekan FEB UI.

3. Saat jadi rektor, Ari janji tingkatkan kualitas SDM UI hingga diakui dunia internasional

Imbas Polemik BEM, Muncul Petisi Minta Rektor UI Mundur Rektor Universitas Indonesia Prof SE, MA, PHd Ari Kuncoro (feb.ui.ac.id)

Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2024, Ari mengusung visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat." Agar dapat mewujudkan mimpinya tersebut, Ari memiliki beberapa program yang salah satunya fokus ke team work.

Pada 2019 lalu, ia mengatakan, rupiah melemah dan ekspor menurun disebabkan SDM Indonesia yang tidak guyub secara internasional. Untuk menggenjot hal tersebut maka Ari membuat program yang ditujukan bagi mahasiswa yakni pendidikan yang berbasis kolaborasi.

“Selama ini yang dihasilkan adalah individualis dengan IPK tinggi, lalu kalau jadi team work payah,” kata dia.

Ia menjelaskan, kerja tim itu sangat penting agar dalam satu institusi tidak menjadi pintar seorang diri. Maka, ia merencanakan program yang mewajibkan mahasiswa untuk kerja berkelompok antara lain proyek dan paper kelompok.

"Itulah program yang akan dicoba supaya SDM Universitas Indonesia dapat berperan untuk menjaga bangsa dan negara kita. Mungkin, saat ini masih banyak CEO yang berasal dari Universitas Indonesia, tetapi kita tidak tahu lima tahun ke depan,” tuturnya lagi.

4. Ketika dipilih jadi rektor, Ari Kuncoro masih menjabat sebagai komisaris BNI

Imbas Polemik BEM, Muncul Petisi Minta Rektor UI Mundur Rektor Universitas Indonesia Prof SE, MA, PHd Ari Kuncoro (kiri). (ui.ac.id)

Namun, lantaran menjadi sorotan, publik kini mempertanyakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari. Saat ia diangkat menjadi rektor, Ari sudah menjabat sebagai Komisaris Utama BNI. Tetapi, ia kemudian berhenti dan diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen BRI.

Hal itu sempat diberitakan oleh sejumlah media pada Februari 2020 lalu. Namun, menurut publik, rangkap jabatan itu dianggap menyalahi ketentuan yang ada yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 mengenai statuta Universitas Indonesia. Di dalam Pasal 35 jelas tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Menurut pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, bila melanggar PP tersebut memang tidak ada sanksi.

"Tapi, seharusnya kan peraturan itu dijalankan saja sesuai dengan UU dan etika akademik tentunya," kata Bivitri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin malam, 28 Juni 2021 lalu. 

Baca Juga: BEM Luar Jakarta Ramai-Ramai Bersuara Dukung BEM UI Kritik Jokowi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya