Kubu Moeldoko Tuding AHY Mau Diskreditkan Jokowi karena Bawa-bawa KSP 

Rahmad sebut AHY mau bawa pemerintah ke dalam masalah partai

Jakarta, IDN Times - Kubu Moeldoko atau Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menyinggung pernyataan Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan, AHY seharusnya tak menyeret jabatan Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) di dalam masalah internal partai.

"Dengan menyebut nama jabatan Kepala Staf Presiden, maka AHY telah menyeret lembaga kepresidenan dalam konflik Partai Demokrat yang di dalam berbagai kesempatan disebut pihak AHY sebagai pelaku kudeta dan pembegal Partai Demokrat," kata Rahmad dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, AHY: Sudah Saya Perkirakan!

1. AHY dinilai ingin mendiskreditkan pemerintahan Jokowi

Kubu Moeldoko Tuding AHY Mau Diskreditkan Jokowi karena Bawa-bawa KSP Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Rahmad menjelaskan, KSP adalah jabatan di lembaga kepresidenan yang berada di bawah kendali dan diangkat oleh presiden. Jabatan Moeldoko sebagai KSP, sambungnya, tidak ada kaitan dengan posisi Moeldoko sebagai Ketum Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Moeldoko pun, kata Rahmad, menjadi ketum bukan atas kemauan pribadi  tapi perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia juga menjelaskan, Moeldoko menjadi Ketum Demokrat atas permintaan kader-kader di KLB.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly telah menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah ikut campur ke dalam konflik internal Demokrat.

"AHY sepertinya ingin merusak citra dan mendiskreditkan pemerintahan Presiden Jokowi. AHY sepertinya memiliki target untuk merusak nama baik lembaga kepresidenan dengan menyeret nama KSP ke dalam konflik internal Partai Demokrat," ujarnya.

2. Dari Amerika Serikat AHY sebut, tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Tuding AHY Mau Diskreditkan Jokowi karena Bawa-bawa KSP Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam video konpers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, ditolak Mahkamah Agung (MA). Ketua Umum Demokrat yakni AHY, mengaku sudah memperkirakan putusan tersebut.

"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY saat konferensi pers secara virtual di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

AHY mengatakan, kubu Moeldoko tidak akan bisa merebut Demokrat. Sebab, menurut dia, partainya sudah memiliki surat keputusan (SK) Kemenkumham AD/ART yang sah secara hukum.

Permohonan judicial review yang diajukan Yusril, menurut AHY, hanyalah akal-akalan kubu Moeldoko saja.

"Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," ucap AHY.

Baca Juga: Demokrat Sindir Moeldoko: Bayar Yusril Mahal, Kalah Malah Bersyukur 

3. MA tolak judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko

Kubu Moeldoko Tuding AHY Mau Diskreditkan Jokowi karena Bawa-bawa KSP Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Untuk diketahui, MA menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan empat eks kader Demokrat atau kubu Moeldoko. Keempat orang itu adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempat eks kader Demokrat itu diketahui memberikan kuasa kepada pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra. Adapun, perkara itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan terdakwa/termohonnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, menerangkan bunyi amar putusan gugatan tersebut, dikutip IDN Times Selasa (9/11/2021).

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Majelis Hakim MA yang memutuskan perkara ini adalah Supandi selaku ketua majelis, dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Ketua Majelis Hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Selasa (9/11/2021).

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi Samsan Nganro menerangkan alasan majelis hakim.

Selain karena tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, majelis hakim memiliki alasan lain untuk menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat. Alasan itu adalah:

1. AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya