Pemerintah Akan Terima 30 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Akhir Agustus

Presiden Jokowi minta agar program vaksinasi digaspol

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia akan menerima 30 juta dosis vaksin pada akhir Agustus 2021.

"Selain itu untuk memastikan ketersediaan vaksin, pemerintah menyatakan bahwa akan menerima tambahan kedatangan vaksin sebanyak lebih dari 30 juta dosis pada akhir Agustus," ujar Wiku saat konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Namun, Wiku tak merinci vaksin jenis apa yang dipesan pemerintah tersebut. Dia hanya mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo menginstruksikan jajarannya agar program vaksinasi lebih cepat dilakukan.

Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia per Selasa, 20 Juli 2021

1. DKI Jakarta dan Banten jadi provinsi paling rendah kepatuhan prokes

Pemerintah Akan Terima 30 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Akhir AgustusIlustrasi/Operasi Yustisi penerapan Perbup Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes di PPU dilakukan timgabungan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Wiku menyebutkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Dia mengatakan DKI Jakarta dan Banten merupakan provinsi dengan tingkat kepatuhan rendah menjalankan protokol COVID-19.

"Desa atau kelurahan yang tidak patuh memakai masker paling banyak terdapat di Banten sebesar 28,57 persen. Sedangkan untuk desa/kelurahan yang tidak patuh menjaga jarak, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kelurahan yang paling banyak yaitu 48,26 persen, atau hampir setengah kelurahan di DKI Jakarta masyarakatnya tidak patuh dalam menjaga jarak," ujar dia.

Padahal, Wiku mengatakan, kunci keberhasilan menekan laju penyebaran COVID-19 adalah komitmen bersama semua stakeholder dan masyarakat. Meski pengetatan dilakukan namun masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan, pandemik virus corona sulit dikendalikan.

Selain itu, dia mengatakan, lemahnya penerapan protokol kesehatan juga karena operasi yustisi yang dilakukan petugas di lapangan belum menyeluruh.

"Keempat, tindak tegas pelanggaran kerumunan di wilayah pemukiman warga yang masih banyak terjadi bahkan di kota-kota besar, menunjukkan belum menyeluruhnya operasi yustisi dan penindakan pelanggaran. Perlu ada perencanaan wilayah target serta jadwal rutin patroli pengawasan dan tindakan tegas," kata dia.

2. PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli

Pemerintah Akan Terima 30 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Akhir AgustusPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Meski demikian, dia mengatakan akan melakukan pembukaan PPKM Darurat jika tren kasus COVID-19 mengalami penurunan.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi mengklaim pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli membuahkan hasil yang baik. "Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli

3. Ini daftar tempat dan usaha yang diizinkan Jokowi beroperasi sampai malam

Pemerintah Akan Terima 30 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Akhir AgustusIlustrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Jokowi juga menjamin akan membuka sejumlah tempat usaha seperti pasar tradisional jika kasus COVID-19 menunjukkan penurunan selama perpanjangan PPKM Darurat.

"Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ucapnya.

Berikut ini adalah daftar usaha atau kegiatan yang diizinkan dibuka Jokowi:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," kata Jokowi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya