Peringatan Terakhir! Moeldoko Kirim Somasi ke-3 ke ICW

Moeldoko berikan ICW waktu 5x24 jam

Jakarta, IDN Times - Polemik antara Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal promosi Ivermectin belum berakhir. Kali ini, Moeldoko memberikan somasi ketiga kepada ICW.

"Jadi tadi saya kirim surat kepada Egi (peneliti ICW), surat teguran yang ketiga dan yang terakhir, dan secara tegas kami katakan dan berikan waktu 5x24 jam," ujar Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, Otto Hasibuan, saat konferensi pers virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Moeldoko Siap Kirim Somasi Kedua, ICW Diberi Waktu 3x24 Jam

1. Apa alasan Moeldoko beri lagi somasi ketiga ke ICW?

Peringatan Terakhir! Moeldoko Kirim Somasi ke-3 ke ICW(Advokat Otto Hasibuan) IDN Times/Santi Dewi

Otto menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat balasan dari ICW. Dari surat balasan ini, Otto mengatakan ICW mengakui ada miss informasi.

"Jadi dengan tegas kami sudah dapat bukti kuat bahwa memang apa yang mereka lakukan itu dari siaran persnya maupun dari konferensi persnya, diskusi publiknya, jelas-jelas kami menemukan mens rea. Mens rea yaitu niat dari mereka untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Moeldoko. Terbukti lagi mereka mengakui ada miss informasi. Menurut saya bukan lagi miss informasi, tapi disinformasi sebenarnya," ujar Otto.

"Jadi (kita berikan waktu) 5 hari supaya longgar, 5x24 jam kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf terhadap Pak Moeldoko," dia menambahkan.

Lalu bagaimana bila ICW tak meminta maaf? Otto menegaskan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke polisi.

2. Moeldoko beri somasi kedua kepada ICW dengan waktu 3×24 jam

Peringatan Terakhir! Moeldoko Kirim Somasi ke-3 ke ICWIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Moeldoko memberikan somasi kedua ke ICW. Somasi ini diberikan dengan waktu 3x24 jam.

“Kita berikan waktu yang cukup kepada dia (ICW) 3×24 jam. Jadi baik sekali ini Pak Moeldoko ini, jadi dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang sewenang-wenang kita ini. Kalau 1×24 jam gak cukup, kita kasih 3×24 jam,” kata Otto, Kamis (5/8/2021).

Menurut Otto, apabila ICW masih belum bisa mengirimkan bukti kepada pihak Moeldoko, maka mereka harus meminta maaf dan mencabut tudingan dalam tulisannya. Jika ICW tidak mau meminta maaf atau mencabut tudingannya, lanjut Otto, maka pihak Moeldoko akan mengambil langkah hukum.

“Jadi, pertama yang kita harapkan bukti, kalau dia tidak bisa kasih bukti, cabut dan minta maaf. Kalau tidak bisa bukti, tidak dicabut dan tidak minta maaf, ya kita langkah hukum. Itu clear itu,” tutur Otto.

Baca Juga: Jika ICW Bisa Beri Bukti, Moeldoko Siap Dilaporkan soal Ivermectin

3. ICW mengaku sudah kirim balasan terkait somasi Moeldoko

Peringatan Terakhir! Moeldoko Kirim Somasi ke-3 ke ICWKetua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara itu, kuasa hukum Indonesia ICW Muhammad Isnur, sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengirim jawaban somasi pertama kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Jawaban atas somasi itu, kata Isnur, telah dikirimkan ICW melalui surat sejak Selasa (3/8/2021).

"Jadi jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," kata Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (7/8/2021).

Lalu, ICW mengaku sudah menjawab perihal ekspor beras antara HKTI dan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Isnur menuturkan, hal itu merupakan miss informasi dan sudah diluruskan melalui siaran pers di situs ICW.

"Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism," jelas dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya