PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

Demokrat apresiasi langkah PTUN, menegaskan kepemimpinan AHY

Jakarta, IDN Times - Permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip di laman ptun-jakarta.go.id, Rabu (24/11/2021).

Putusan bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu dibacakan ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kenapa?

1. PTUN berpendapat perkara ini lebih ke perselisihan internal partai

PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Deli SerdangPendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Dalam memutuskan perkara ini, pengadilan menimbang upaya pihak penggugat untuk mendaftarkan perubahan AD/ART dan kepengurusan partai, tidak bisa dipisahkan dari masih melekatnya hubungan diametral atau pertentangan. Berbagai bentuk perbedaan pandangan, sikap, maupun tindakan menyangkut keabsahan klaim kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat II Intervensi), yang masing-masing mengakui sebagai pimpinan Partai Demokrat.

Sejatinya, tidak mungkin ada dua pucuk pimpinan dalam satu organisasi yang sama, maupun kepengurusan yang kembar dalam satu organisasi yang sama.

"Pengadilan berpendapat meskipun keputusan in litis merupakan suatu keputusan administrasi pemerintahan namun karena secara substantif di dalamnya masih mengandung persoalan internal perselisihan Parpol, khususnya keabsahan klaim hukum antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing mengatasnamakan pimpinan Partai Demokrat, maka Pengadilan TUN tidak berwenang mengadilinya karena perselisihan dimaksud masih terikat mekanisme penyelesaiannya oleh institusi lain sebagaimana dimaksud UU Parpol," tulis PTUN.

"Dengan kata lain, sekalipun Penggugat dalam sengketa in litis mempersoalkan keputusan administrasi berupa penolakan pendaftaran namun persoalan hakiki (the truth behind the cover-up) yang terjadi sebenarnya adalah lebih menyangkut urusan perselisihan internal Parpol yang sejauh ini masih belum ditempuh proses penyelesaiannya menurut ketentuan UU Parpol," demikian bunyi lanjutannya.

2. Demokrat apresiasi PTUN yang menolak gugatan kubu Moeldoko

PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Deli SerdangEks Ketua Mahkamah Konstitusi, dan juga kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (IDN Times/Sachril Agustin)

Partai Demokrat pun menyambut putusan PTUN yang menolak gugatan kubu Moeldoko soal pengesahan KLB Deli Serdang. Kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan keputusan PTUN sudah tepat. 

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, dikutip Rabu.

Baca Juga: Politikus Demokrat Bingung soal Statement Risma Sebut ASN Dapat Bansos

3. Demokrat masih hadapi gugatan lainnya

PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Deli SerdangKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Hamdan juga sepakat dengan majelis hakim bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini karena menyangkut internal parpol. Berdasarkan keputusan PTUN ini, Hamdan Zoelva mengatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Hamdan juga menerangkan Partai Demokrat masih berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung kubu Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," imbuh Hamdan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya