Wakil Ketua DPR: Cegah Omicron, Masa Karantina-PPKM Perlu Dievaluasi

Dasco sebut DPR tunggu hasil kajian pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR ingin pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terkait masa karantina Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, untuk mencegah varian COVID-19 Omicron masuk ke Tanah Air.

"Kami akan minta kepada pemerintah untuk mengkaji masa karantina tersebut. Apabila lonjakan tidak tinggi kami pikir cukup begitu, tapi kalau lonjakan nanti tidak bisa kita hindari, ada lonjakan naik tinggi, tentunya masa karantina baik WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri itu, harus ditambah sesuai dengan protokol yang sudah ada," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Varian Baru COVID-19 Omicron yang Lebih Menular   

1. DPR tunggu evaluasi pemerintah terkait pemberlakuan PPKM cegah munculnya varian Omicron

Wakil Ketua DPR: Cegah Omicron, Masa Karantina-PPKM Perlu DievaluasiIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Dasco menilai langkah pemerintah untuk menutup pintu masuk 11 negara ke Indonesia sudah tepat. Namun, sambungnya, langkah ini perlu dievaluasi bila terjadi lonjakan kasus di beberapa negara lainnya akibat varian Omicron.

Diketahui, di tengah munculnya varian Omicron, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini diberlakukan diberikan kelonggaran. Politikus Partai Gerindra ingin agar pemerintah melakukan evaluasi dari pemberlakuan PPKM bila kasus akibat Omicron semakin tinggi.

"Ya kita akan tunggu hasil kajian pemerintah yang karena kasus varian baru, sementara PPKM berakhir, tentunya pemerintah juga mengambil langkah-langkah yang terbaik bagi rakyatnya," kata Dasco, menjawab pertanyaan perlu-tidaknya PPKM diperketat lagi.

2. Pemerintah memperpanjang masa karantina untuk WNA dan WNI dari luar negeri

Wakil Ketua DPR: Cegah Omicron, Masa Karantina-PPKM Perlu DievaluasiMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sebelumnya, pemerintah melarang sejumlah negara masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran varian COVID-19 Omicron. Pemerintah akan menerapkan kebijakan karantina selama tujuh hari bagi WNA dan WNI yang bukan berasal dari negara yang dilarang.

Sedangkan, bagi WNI yang datang dari negara yang dilarang masuk RI, mereka akan menjalani karantina selama 14 hari.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar (dilarang) menjadi tujuh hari, dari sebelumnya tiga hari," ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: 13 Orang di Belanda Terdeteksi Varian COVID-19 Omicron

3. Daftar negara yang dilarang masuk RI

Wakil Ketua DPR: Cegah Omicron, Masa Karantina-PPKM Perlu DievaluasiIlustrasi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Luhut menjelaskan, pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong dalam kurun 14 hari terakhir.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan 1x24 jam," kata dia.

Sementara, bagi WNI berasal dari negara yang dilarang diizinkan masuk Indonesia. Namun mereka harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari.

Luhut menambahkan, pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencegah adanya varian COVID-19 Omicron dari Afrika Selatan. Menurutnya, varian baru COVID-19 ini memiliki kecepatan penularan lima kali lebih tinggi.

"Varian baru tersebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, atau pun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi COVID-19 varian sebelumnya," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya