Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sah! RUU PPMI Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Suasana rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025). (youtube.com/DPR RI)
Suasana rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025). (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-15, pada Kamis (20/3/2025).

Adapun, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies, Sufmi Dasco Ahmad absen, Saan Mustopa. Sementara itu, Cucun Ahmad Samsyurijal absen dalam rapat paripurna hari ini.

Sebelum disahkan, para perwakilan delapan fraksi partai politik terlebih dulu menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Kemudian, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah RUU PPMI dapat disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Puan.

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Puan selanjutnya mengetok palu sidang.

Beberapa poin perubahan pada sejumlah pasal RUU PPMI, di antaranya perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.

Kemudian, perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan, yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia, atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us