Sahat Simanjuntak Minta Jatah 20 Persen untuk Pelicin Dana Hibah

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STPS) ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah. Ia disebut meminta jatah 20 persen untuk memuluskan pencairan dana hibah bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur.
"Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu Tersangka AH (Abdul Hamid) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat)," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022).
"Diduga ada kesepakatan antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," imbuhnya.
Setelah kesepakatan tersebut, dana hibah yang difasilitasi Sahat dan dikoordinir Abdul Hamid itu sudah tersalurkan masing-masing Rp40 milliar pada 2021 dan 2022. Kemudian, keduanya kembali bersepakat untuk pencairan dana hibah 2023 dan 2024.